Inmendagri Tentang Peroanjangan PPKM Level 1-4 di Luar Pulau Jawa dan Bali

UNDERCOVER - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua beserta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.





Kedua Instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Simak selengkapnya melalui tautan https://s.id/InmendagriNo31-32

Adapun cakupan kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung antara lain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat.

Cakupan kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Level 3 di Provinsi Lampung antara lain Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Way Kanan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama