Kamada LMP Lampung Budi Indrarto Diduga Palsukan Dokumen dan Tak Mengindahkan Aturan LMP

 


BANDARLAMPUNG, SUMA TV - Terpilih nya Budi Indrarto sebagai Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (Ka Marda LMP) Provinsi Lampung mendapat penolakan dari seluruh pengurus Markas Daerah (Marda) dan Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih Lampung.


Penolakan tersebut karena Budi diduga melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan pada penunjukan pergantian Ketua Marda pasca meninggalnya H Patahul Arifin selaku Ketua Marda yang lama.


Ketua OKK LMP Marda Provinsi Lampung, Irwansyah membenarkan bahwa Budi memang melakukan pemalsuan tersebut, karena surat pelimpahan dari Tim 9 belum di keluarkan.


Irwansyah juga mengatakan, jika merujuk pada aturan AD/ART LMP bahwa pergantian ketua dan keputusan pembekuan 11 Macab LMP yang dilakukan Budi, dengan dasar pengurus tidak cakap menjalankan tugas tidaklah sah serta bisa dikatakan melanggar AD/ART yang berlaku di LMP.


"Menurut penilaian saya mereka itu sudah cakap dalam pengembangan organisasi sebagai LMP Macab kota dan Macab Macab lain," Tegas Iwan, Rabu (4/8) di kantor Mada LMP Provinsi Lampung.


Adapun dasar pembekuan Marcab harus memenuhi aturan kepatutan organisasi, seperti:


1. Teguran Lisan dan Tertulis

2. SP (Surat Peringatan) 1 dan SP 2

3. Rapat Sidang Pleno


Iwan juga merasa kesal karena di kondisi sedang memperbaiki internal LMP, namun harus mengurus kasus yang di buat Budi Indrarto yang seharusnya dia paham bagaimana aturan organisasi di LMP.


Berbeda dengan kasus tersebut, informasi penarikan uang sumbangan bagi yang ingin masuk ke LMP dengan mengatas nama kan Ketum LMP, Adek Erfin Manurung, dimana hal tersebut dipatahkan Iwan selaku Ketua OKK LMP Bandarlampung.


"Saya nyatakan itu tidak ada, Ketum kami tidak pernah menyuruh ataupun menganjurkan, melainkan ini kehendak Budi Indrarto," tambah nya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama