LAMPUNG SELATAN, SUMATV.ID - Perselisihan Desa Margodadi dan Desa Gedong Agung terkait persengketaan tanah di RT 2, Dusun 2 Desa Gedong Agung hingga saat ini belum ketemu titik terang.
Kasus yang sudah dibawa ke Pengadilan Negeri II Kalianda, pada Kamis (29/7/2021) lalu, berdasarkan perkara perdata nomor 23/Pdt.G/2021/PN itu belum menemukan win win solution.
Pasalnya dalam tahap media yang telah dilaksanakan pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, Chandra masih mencari jalan agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik.
Walaupun kedua tokoh masyarakat di dua desa sudah sepakat atas kepemilikan tanah yang di sengketakan, tidak menutup pemilik membela hak nya masing-masing.
Tokoh masyarakat Gedong Agung meminta agar permasalahan ini jangan sampai menimbulkan konflik dan kalau bisa ini dapat diselesaikan oleh aparat hukum.
"Iya saya khawatir dengan permasalahan ini akan membuat runyam, kalo bisa aparat hukum bisa membantu agar tidak terjadi konflik antara 2 desa," minta tokoh masyarakat yang tidak ingin disebut namanya, Rabu (18/8), melalui sambungan telepon.
Diketahui dari keterangan saksi, dalam pembuatan sporadik tidak merasa ikut menandatangani, yang disinyalir ada pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan surat tanah.
Dari permasalahan tersebut, Chandra berinisiasi untuk menjalin komunikasi intens kepada penggugat untuk menciptakan kesepakatan melalui pendekatan.
Namun, jika dalam mediasi ini tidak ditemukan titik temu maka kami akan memperkarakan siapa pun yang terlibat dalam pembuatan AJB dan Sertifikat tanah tersebut.
