BANDARLAMPUNG, SUMA TV - Terkait dampak PPKM yang beragam, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan tidak akan di perpanjang, namun harus ada syarat yang dipenuhi.
"Kalau mau selesai (PPKM tidak diperpanjang) kita harus disiplin Prokes. Kalau kita disiplin menerapkan protokol kesehatna (prokes) yakni 5 M dengan konsisten maka angka positif Covid-19 turun dan otomatis kalau turun angkanya, status zonanya pun berubah," ujar Fahrizal, Senin (23/8).
Sejatinya penerapan PPKM didasarkan dari perhitungan pemerintah pusat, seperti tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) dan Case fatality rate atau CFR (jumlah kasus kematian) tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Atas hal tersebutlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya mempunyai kewajiban menjalankan keputusan secara disiplin dan tidak akan menuntut pusat atas hal tersebut.
"Kita tidak bisa mendasari atau mengeluarkan keputusan itu dan yang menjadi hak kita dan kewajiban kita yakni untuk menjalankan keputusan itu dengan tetap disiplin. Jadi kita tidak ada upaya untuk mengintrogasi pusat," tutupnya.
