Bersinergi Dengan Kejagung RI, KPK Tipikor Korwil Lampung Kawal Dugaan Indikasi Korupsi Pamsimas Way Kanan

 



SUMA TV - DPP KPK Tipikor Korwil Lampung pantau hasil perkembangan laporan Full Data Full Paket dari indikasi korupsi pada pengerjaan Program PAMSIMAS III di Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2017, 2018, 2019 yang sebelumnya telah di sampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Mengenai hal tersebut, KPK Korwil Lampung berharap agar Kejaksaan Agung RI segera melaksanakan fungsi nya untuk menjadikan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Atas hal tersebutlah KPK Korwil Lampung akan mengirimkan surat permohonan audience ke Kejagung, untuk membahas dan membicarakan mengenai perkembangan penyelidikan, penyidikan laporan Indikasi korupsi kasus tersebut.

Hal ini di lakukan melihat keadaan perkembangan laporan yang masih terkesan pasif sehingga memakan waktu. Tak hanya itu, DPP KPK Korwil Lampung akan memamparkan, menjelaskan dan mempersentasekan tentang beberapa item indikator dalam menemukan indikasi korupsi pada pengerjaan PAMSIMAS III di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, sehingga dapat membantu dan mempercepat penyelidikan, penyidikan dalam permasalahan ini.

Ketua DPP KPK Tipikor Lampung, Kholilah berharap pihak Kejaksaan Agung RI dapat lebih intesif serta transparan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam permasalahan ini, supaya dapat mengungkap nilai nilai kebenaran dan keadilan yang sebenarnya sehingga menjadi jawaban yang sebenarnya juga bagi masyarakat, karena terkait permasalahan ini faktanya sudah menjadi buah bibir dan perbincangan di tengah masyarakat umum yang bukan hanya diperbincangkan di way kanan saja namun sudah menyebar skalanya dan menjadi isu di tingkatan daerah Propinsi Lampung, masyarakat pastinya sangat menunggu kejelasan terkait permasalahan tersebut. 

Senada dengan Ketua, Wakil Ketua Korwil DPP KPK TIPIKOR Lampung Brenhar juga mengatakan demi mendukung tercapainya supremasi dan penegakan hukum dalam mengungkap permasalahan ini, DPP KPK Tipikor Lampunh siap untuk membantu dan bersinergi dengan Kejaksaan Agung RI supaya masalah ini cepat selesai dan menemukan titik penyelesaian yang baik.

Adapun beberapa hal yang perlu di ketahui dalam permasalahan ini yaitu:

1. Bahwa program PAMSIMAS adalah program prioritas Negara yang langsung dikelola oleh masyarakat penerima manfaat program. Dalam hal ini kepengurusan KKM, SATLAK, dan TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA dibentuk langsung dalam rapat masyarakat desa penerima program.

2. Bahwa program PAMSIMAS merupakan program multi sektoral, dimana pembiayaan program berasal dari berbagai sector yaitu APBD, APBN, Pendanaan Sumbangan Masyarakat, Hibah, Pinjanman Negara.

3. Untuk penanggung jawab untama adalah PPK dan KKM, hal ini dapat di lihat dari tanda tangan kontrak antara PPK dan KKM.

4. Bahwa KKM dan SATLAK dibentuk langsung dari hasil pemilihan dalam musyaarah desa, dimana masyarakat umun di undang dalam rapat terutama masyarakat miskin dan terpinggirkan sebagai sasaran utama dari program PAMSIMAS.
5. Bahwa pembentukan tim pengadaan barang dan jasa juga di bentuk dalam musyawarah Desa, Dimana keanggotaan tim pengadaan barang dan jasa di luar dari tim KKM dan SATLAK.

6. Bahwa survey harga di lakukan oleh tim pengadaan barang dan jasa secara transparan melalui selebaran yang di sebar di tempat-tempat umum dan mudah di jangkau oleh masyarakat umum.

7. Bahwa penetapan penyedia barang dan jasa di adakan secara transparan.

Selain itu juga sangat penting untuk di ketahui bahwa INCASH dan INKIND merupakan syarat utama dalam pencairan dana BLM, Oleh karana itu tidak boleh di abaikan.

Faktor-faktor diatas sangat penting untuk di ketahui sebagai acuan dasar dalam melakukan penelitian, dimana nantinya setelah penelitian kita akan mengetahui beberapa hal yaitu:

1. KKM, SATLAK dan TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA dipilih masyarakat atau tidak? Atau hanya di tunjuk begitu saja.

2. Benarkah di adakan survey harga terhadap toko-toko material terdekat?

3. Benarkah adanya penetapan penyedia barang dan jasa secara transparan?

Bahwa dari beberapa point diatas, maka dapat di lihat modus dalam melakukan indikasi mark up, dimana tindakan mark up merupakan awal dari indikasi tindak pidana korupsi. 

Dengan ini TIM KPK TIPIKOR berharap dapat membatu dan bersinergi dengan KEJAKSAAN AGUNG RI dalam Rangka mengungkap permasalahan ini sehingga permasahan ini bisa segera di selesaikan sesuai dengan semangat dan tujuan negara menciptakan negara yang bebas dan bersih dari Korupsi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama