SUMA TV - Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM Tegar), Okta Resi Gumantara, menyatakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukun perkara Bupati Lampung Selatan (Lamsel), H Nanang Ermanto sangat buruk.
Okta menilai penanganan perkara tentang dugaan kerterlibatan Bupati Nanang Ermanto lambat, yang jelas menurut pandangannya turut serta menikmati uang hasil korupsi yg diberikan Eks Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.
"Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK dan telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah)'" ujar nya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada bulan Juli 2018 lalu. Dimana KPK telah menetapkan empat orang tersangka sebagai pemberi suap, diantara nya : Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga, sebagai penerima suap Zainuddin Hasan Bupati Kabupaten Lampung Selatan priode 2016-2021, Agus Bhakti Nugroho Anggota DPRD Propinsi Lampung,dan Anjas Asmara kepala dinas PUPR kabupaten Lamsel .
Para tersangka diatas telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.
Menurut Ketua LSM Tegar itu , perkara tersebut penyidik KPK telah melakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang, yakni plt Nanang Erwanto yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan definitif, kemudian Hermansyah Hamidi mantan kepala Dinas PUPR Lamsel,keduanya telah divonis oleh PN Tipikor Tanjung Karang dengan keputusan Inkrah.
"Saat proses terhadap Syahroni dan Herman, baru diketahui keterlibatan Bupati Lampung selatan Ermanto mulai terhendus saat KPK melakukan pemeriksaa terhadap Nanang sebagai saksi," tandas Okta.
Dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR dengan tersangka dua bekas Kepala Dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni Pada Rabu 24 Maret 2021 lalu, saat diperiksa sebagai saksi bupati lamsel Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp.950 juta dari mantan bupati ZainudinHasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.
Lanjut Okta Menegaskan bahwa Fakta sidang tersebut merupakan indikasi kuat kertlibatan yang bersangkutan. KPK mestinya segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari bupati Lampung selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 lalu. Okta menilai langkah ini sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian Hukum, mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif.
Penuntasan ini akan menegaskan posisi dan peran KPK dalam pemberantas korupsi yang sesuai dengan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Okta menambahkan, KPK harus berani tangkap dan Proses Nanang Hermato yang sudah jelas-jelas menerima dan menikmati uang hasil korupsi.
"KPK Terkesan mengulur-ngulur Waktu menimbulkan pertanyaan saya, ada apa ? Dari sini kelihatan bahwa upaya edikasi anti korupsi oleh KPK mungkin lemah, saya mulai skeptis mengenai kredibelitas komisi anti korupsi dalam menindak dugaan keterlibatan Bupati Lampung Selatan. Timbul pertanyaan saya apa benar KPK bersih ? Pasti ada lah oknum oknum nya hingga penanganan kasus ini terkesan lambat. Dalam perkara ini kami akan terus memonitor kinerja KPK bila belum juga ada kepastian hukum kami akan ke Jakarta untuk orasi demi terwujud nya penegakan hukum," Tegas Okta.