BANDARLAMPUNG, SUMA TV - Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana Keluarkan Surat Edaran (SE) No 18 tahun 2021 menjelang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Surat Edaran tersebut berisikan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di dua hari besar tersebut.
Pada Instruksi yang dikeluarkan, poin ketiga berisi tentang. Huruf A menyebutkan bahwa Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumuman dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selanjutnya Huruf B, melarang adanya pawai dan arak-arak tahun baru serta perlarangam acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selanjutnya huruf E menyebut bahwa kegiatan pada Pusat perbelanjaan dan Mall diizinkan beroperasi pada pukul 08.00 sampai dengan 22:00 WIB waktu setempat dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta menggunakan aplikasi Peduli dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya huruf F, bioskop buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 50 (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya pada huruf G, tempat wisata diperkenankan buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diwajibkan menerapkan PeduliLindungi.
Kemudian pada huruf H, tempat hiburan malam, karaoke, SPA, panti pijat, lapo tuak, pusat kebugaran ditutup sementara.
Sementara itu, cafe dan resto buka dengan jam operasional pukul 10.00 WIR sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan tidak diperkenankan adanya live musik, lalu menggunakan aplikasi peduli lindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Restoran, warung makan/warteg dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengn kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away.
Hotel, redoorz, oyo dan sejenisnya diperbolehkan menerima tamu serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, memiliki kartu vaksin, rapid antigen 1 x 24 jam dan menerapkan protokoi Kesehatan yang iebin ketat. Angkringan diperbolehkan buka dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Hari sabtu dan minggu diperkenankan berdagang di UMKM Gatot Subrato mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Sebelumnya, saat Live Instagram. Walikota bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa Tempat wisata boleh di buka asalkan dengan menggunakan Protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk tempat wisata kota bandar Lampung jelang Nataru boleh dibuka asal Protokol kesehatan nya diperketat,” ujar Eva Dwiana saat Live Instagram, Rabu (22/12/2021).
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Lampung, Adi Susanto, mengatakan, pihaknya senang dengan adanya pembukaan tempat wisata. Untuk destinasi wisata sendiri sedang cukup terpuruk akibat adanya penutupan.
“Cukup senanglah karena awal mulanya kita memang sudah kebingungan karena ditutup. Tapi memang kita berpikir wali kota sudah cukup bijaksana. Dan memang kita dalam itu banyak memberi makan seperti tukang parkir kemudian pedagang asongan, penjaga loket, dan jaga toilet. Mereka itukan butuh kerja pada saat Nataru,” ujar Adi Susanto kepada lampungone.co melalui sambungan telepon.
Sekarang lanjut ia, pihaknya bisa membuka dan bisa melayani masyarakat wisatawan yang datang ke Lampung tapi kita juga harus tau diri bahwa harus ada Protokol kesehatan. Mangkanya kita banyak membentuk satgas Covid-19 disetiap tempat-tempat wisata supaya kita juga benar dan paham.
“Khusus untuk satgas kita ada sendiri, hal ini supaya membantu pemerintah. Dan sudah dua kali lebaran
lebaran kita ditutup, jadi kita bersyukur walikota bisa mengerti dengan kondisi tempat-tempat wisata yang memang selama ini minim pemasukan karena beberapa kali ditutup,” katanya.
Adi juga mengatakan, jangan sampai ditempat wisata yang menjadi tempat orang-orang datang untung berwisata dan bersenang-senang malah muncul klaster baru.
Selain itu, Manager Hotel Emersia Basri, mengatakan, Hotel Emersia sudah memakai aplikasi Lindungi dan sudah memperketat Protokol kesehatan.
“Kita sudah ada Aplikasi Lindungi, dan apabila ada customer yang ingin Chekin harus mempunyai surat PCR 1x24jam dan wajibkan sudah Vaksin,” katanya.
Basri juga menjelaskan, di Hotel Emersia baru 30 persen tingkat terisinya. Dan untuk kelonjakan curstomer di tahun ini dibandingkan tahun kemarin beda jauh yang artinya tahun ini tidak seramai tahun kemarin.
“Kelonjakan Customer kita beda jauh. Sekarang ini kita paceklik dibanding tahun lalu, mungkin ini karena kemarin wali kota menginstruksikan bahwa akan menutup tempat wisata termasuk hotel. Jadi semua costumer kita yang dari luar Lampung atau dari Lampung sendiri pada cancel karena ada Intruksi seperti itu,” jelasnya.