Bandar Lampung, Suma TV--Dosen Universitas Sang
Bumi Ruwa Jurai Dwi
Putri Melati, S.H.,M.H., C.Me berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Refungsionalisasi Hukum Pidana Adat Lampung
Dalam Sistem Penegakkan Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal”
di dalam
Sidang Terbuka Promosi Doktor Prodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Lampung (Unila), Rabu ( 22/3/2022).
Sidang
tersebut dihadiri Wakil
Rektor Bidang Akademik Unila, Prof. Dr. Heryandi, S.H., M.S., mewakili Rektor
Unila, Prof. Dr. Karomani, M. Si., sebagai ketua tim penguji dan Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Unila Prof.Dr. Muhammad Akib, S.H., M. Hum., sebagai sekretaris tim penguji.
Selain tim penguji
dari Unila, hadir pula penguji eksternal dari kampus di luar Unila. Mereka
adalah Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., pakar hukum pidana dari Universitas
Diponegoro.
Sebagai penguji
internal adalah Dr. M. Fakih, S.H., M.S., Prof. Dr. Maroni, S.H. M.Hum., dan
Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H.
Dalam
disertasinya Dwi
Putri Melati mengusulkan difungsikannya kembali Hukum Pidana Adat Lampung dalam
kasus pidana yang terjadi di wilayah Lampung, dan berlaku bagi orang Lampung
serta orang luar Lampung yang telah diangkat saudara secara adat (Angkon
Muakhi).
Ketua
Program Doktor Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai itu mengatakan, Hukum
Pidana Adat Lampung sebagai kearifan lokal masyarakat Lampung telah diterapkan
jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
“Namun, saat ini Hukum
Pidana Adat Lampung tidak menjadi prioritas penerapan hukum dalam perkara
pidana di masyarakat Lampung, melainkan masih menerapkan hukum pidana positif.
Sementara, masyarakat Lampung baik Pepadun maupun Saibatin, lebih mempercayai
penerapan Hukum Pidana Adat Lampung dalam memberi efek jera dan menjaga
keseimbangan dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan penegakkan kembali Hukum
Pidana Adat Lampung dalam kasus pidana di masyarakat Lampung,” katanya.
Dia memaparkan, fungsi
hukum pidana adat Lampung berupa hukum pidana materil, hukum pidana formal, dan
hukum pelaksanaan pidana dapat diusulkan dalam Peraturan Perundang-Undangan
karena RUU KUHP memberi ruang untuk mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal yang
ada di Indonesia.
Dwi menjelaskan,
masyarakat adat Pepadun dan Saibatin di Provinsi Lampung memiliki kitab hukum
yang mengatur hukum adat Lampung terkait hukum pedata, hukum tata negara
daerah, dan hukum pidana.
“Untuk hukum pidana
adat Lampung diatur di dalam kitab maupun buku adat Lampung, yaitu Cepalo,
Kuntara Rajo Asa/Aso dan Kitab Kuntara Raja Niti,” ujar Kaprodi Magister Hukum
Universitas Saburai ini.
Dalam penerapan Hukum
Pidana Adat Lampung, lanjut Dwi, berbagai pelanggaran atau tindak pidana
seperti pencurian, penggelapan, fitnah, melarikan anak gadis, penghinaan,
pemalsuan, hingga pembunuhan diselesaikan melalui Sidang Perwatin.
“Pelanggaran-pelanggaran
ini diselesaikan melalui Sidang Perwatin menggunakan asas kekeluargaan melalui
musyawarah. Pelaksanaan pidananya juga dilakukan oleh Perwatin,” tutur Dwi.
Beberapa sanksi adat yang
diterapkan bagi para pelanggar tersebut adalah membayar denda, memotong kerbau,
memohon maaf, mengembalikan barang, dan hukuman mati.
Menurutnya, secara
teori, sejalan dengan pendapat John Griffiths tentang pluralisme hukum bahwa
dua atau lebih sistem hukum dapat bekerja secara berdampingan dalam suatu
bidang kehidupan adat yang sama.
“Dalam hal ini,
Lampung memiliki hukum pidana adat Lampung yang perlu dipertahankan dan
diberdayakan berdampingan dengan hukum pidana,” ujar Dwi.
Sementara, pada ranah
praktis, hasil penelitiannya dapat menjadi acuan untuk merefungsionalisasi
hukum pidana adat Lampung dalam sistem penegakkan hukum pidana berbasis
kearifan lokal dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum mengenai
eksistensi hukum pidana adat Lampung.
Dia mengatakan,
penerapan tindak pidana yang dapat ditegakkan menggunakan hukum pidana adat
Lampung memiliki persyaratan, yakni, tindak pidana ringan, tindak pidana yang
ancaman penjara dibawah lima tahun, dan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman
di atas lima tahun yang mana keputusan lembaga adat Lampung menjadi rekomendasi
dalam putusan pengadilan.
Dwi Putri Melati
berhasil melaksanakan ujian terbuka dengan baik dan dinyatakan lulus, serta
berhak atas gelar doktor.
“Dengan demikian, Unila
telah menyumbangkan seorang doktor kepada Indonesia, semoga saudara memberikan
sumbangan dan kontribusi terbaik untuk negara ini,” kata Wakil Rektor Bidang
Akademik Unila Heryandi saat menutup sidang.
Menurut Heryandi,
pergelutan dalam meraih gelar doktor merupakan pergelutan yang panjang, bukan
hanya sekedar mendapat gelar saja, tetapi ada tanggungjawab besar yang diemban.
Ada tiga tanggungjawab
pemegang gelar doktor. Pertama, tanggungjawab terhadap pengembangan ilmu.
Kedua, tanggungjawab kepada institusi dengan menjaga marwah institusi, dan
ketiga, memberikan pencerahan keapada masyarakat termasuk masalah penegakan
hukum dan pencerahan sosial di era industri 4.0.
“Berikan yang terbaik,
berikan pencerahan-pencerahan kepada masyarakat, termasuk tadi yang disampaikan
bagaimana menegakkan hukum peradilan adat dalam memperkaya khasanah hukum di
Indonesia,” tutur Heryandi.
Sementara, Kaprodi
Doktor Ilmu Hukum Unila, Muhammad Akib mengatakan penelitian yang dilakukan Dwi
Putri Melati sangat sesuai dengan keunggulan Prodi Doktor Unila, yaitu
mengangkat nilai-nilai hukum Pancasila.
“Beliau mengangkat
tentang Hukum Pidana Adat Lampung, tema ini sangat sesuai dengan kekhasan atau
keunggulan yang ada di prodi kami,” ujar Muhammad Akib.
Dia berharap, Dwi
Putri Melati tetap mengembangkan ilmunya, baik untuk mengangkat institusinya
Universitas Saburai, maupun bagi Program Doktor Unila.
“Nanti bisa jadi Dwi
Putri Melati bisa menjadi dosen atau penguji di program studi doktor kami,”
tandasnya.
Dwi Putri Melati
merupakan mahasiswa angkatan pertama di Prodi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas
Hukum, Universitas Lampung.
"Angkatan
pertama, mulai masuk tahun 2018-2019, lulus dengan masa pendidikan 3 tahun 6
bulan dengan tema disertasi yang cukup menarik, sesuai dengan kekhasan atau
keunggulan dari prodi doktor kami disini," kata Prof. Muhammad Akib.
Ia mengatakan,
disertasi tersebut sesuai dengan Prodi Doktor Ilmu Hukum yang memiliki
keunggulan yang berkaitan dengan nilai-nilai hukum Pancasila.
Ia berharap, Dwi Putri
Melati tetap bisa mengembangkan ilmunya, baik mengangkat nama Universitas
Saburai maupun Program Doktor di Unila.
"Hukum pidana
adat Lampung ini diharapkan bisa mengisi hal yang masih kurang di dalam KUHP,
dan di dalam rancangan KUHP sudah diberikan semacam arahan bahwa hukum adat
bisa menjadi pemikiran dalam rangka pengembangan hukum pidana nasional
kedepan," tutupnya. (*)
