Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan menjelaskan, relief apa yang akan dibuat belum pasti, apakah para pahlawan Indonesia, Pahlawan Lampung Radin Inten II, atau tokoh agamis. "Belum final," ujarnya sebagaimana dikutip Poskota Lampung.
Hanya, setelah diskusi dengan pengurus masjid, mereka setuju penataan taman dan relief "asmaul husna", nama-nama baik yang hanya dimiliki oleh Allah SWT.
Iwan Gunawan mengaku tak tahu darimana dokumen relief Bung Karno itu. Dia mengaku sudah menerima surat keberatan pembuatan relief Bung Karno di kawasan lahan wakaf Masjid Agung Al Furqon.
Iwan menargetkan, penataan taman dan relief akan selesai akhir tahun, Desember 2022. Proyek baru lelang, ini tahap permulaan, katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana Herman HN membuat patung Bung Karno di Taman Wisata Kuliner UMKM Bung Karno di Jl. Gatot Subroto.
Beredar berita, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Herman akan membangun Relief Soekarno di taman Masjid Al Furqon Bandar Lampung.
Namun rencana Eva Dwiana Herman itu mendapat reaksi keras dari pihak yayasan dan pengurus masjid tersebut.
Dalam surat yang ditujukan kepada Walikota Bandar Lampung, pihak yayasan dan pengurus masjid Al Furqon menyatakan tidak menyetujui rencana walikota tersebut. Karena tidak ada relevansinya.
Surat yang ditandatangani Ketua Yayasan Masjid Al Furqon Drs. K.H. Dimyati Amin dan Ketua Pengurus Masjid Dr. K.H. Bukhori Muslim , Lc, MA dan diketahui Ketua Penasehat K.H. M. Arief Makhya itu menyebutkan, bahwa pihak yayasan tidak pernah dilibatkan dalam rencana tersebut.
Dalam surat tersebut dikatakan, Senin 6 Juni 2022 yang lalu, pihak yayasan dikejutkan dengan adanya para pekerja sedang melakukan pembongkaran taman di kawasan tanah wakaf Masjid Al Furqon.
Para pekerja mengatakan bahwa, di taman tanah milik wakaf umat tersebut, akan dibangun relief diorama Proklamator Soekarno .
“Pada prinsipnya kami menyetujui perbaikan untuk keindahan dan estetika. Namun berkenaan dengan rencana pembangunan relief Bung Karno, kami tidak menyetujuinya. Karena tidak ada relevansinya,” tulis surat tersebut.
Di tempat terpisah, praktisi hukum Rozali Umar mengingatkan Pemkot Bandarlampung jangan sekehendaknya membangun di kawasan lahan wakaf, harus koordinasi dulu dengan pengelolanya.
Menurutnya, taman di tanah wakaf adalah hak penerima wakaf untuk menguasai dan mengelolanya," ujar advokat terkenal tersebut sebagaimana dikutip Poskota Lampung, Jumat (10/6/2022).
Tentang Masjid Agung Al Furqon, kata pengurus PWI Lampung itu, "Setahu saya penerima/pengelola tanah wakaf adalah yayasan masjid, bukan Pemkot Bandarlampung."
Menurutnya, tanah wakaf peruntukan dan pengelolaannya mesti sesuai dengan amanah pemberi wakaf. "Mohon dikoreksi jika komen saya salah," tutupnya. (ab)
