KPK Perlu Usut Honor Guru yang Belum Dibayar Pemkot Balam

Bandar Lampung, SumaTV- Pengacara senior Hotman Paris Hutapea meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) turun tangan mengusut persoalan honor 1.166 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandarlampung yang sudah sembilan bulan belum dibayar oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Halo Bapak Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, halo Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, halo Bapak Gubernur Lampung, halo Walikota Bandarlampung, halo DPRD Bandarlampung,” ujar Hotman Paris dalam video yang beredar luas di Bandarlampung, ketika pengacara tersebut menerima perwakilan guru PPPK di Kopi Jhony Kelapa Gading Jakarta.

Puluhan perwakilan guru tersebut mendatangi Hotman Paris sambil membawa puluhan poster karton yang isinya bertuliskan tuntutan dan aspirasi mereka agar diperhatikan.

Poster-poster tersebut antara lain bertuliskan Walikota Balam hianati Peraturan BPK No. 8 tahun 2020. Ada lagi poster bertuliskan, DAU untuk PPPK, bukan untuk yang lain.

Sebelum mendatangi Hotman Paris, para perwakilan guru PPPK sudah mengadukan nasibnya ke Komisi X DPR RI dan ke Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan Ristek. Mereka juga sudah mengadukan nasibnya ke DPRD Bandar Lampung.

“KPK perlu turun tangan,” kata Hotman Paris yang disambut gegap gempita oleh puluhan perwakilan guru tersebut.

Selain itu, Hotman juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan Ristek, Irjen Kementerian Dalam Negeri juga untuk mengusut anggaran 1.166 guru PPPK yang sudah sembilan bulan belum dibayar oleh Walikota Bandarlampung.

Hotman mengaku heran, mengapa gaji guru PPPK sampai belum dibayarkan. Padahal Kementerian Keuangan sudah dua kali membayar masing-masing sebesar Rp 43 miliar dan 38 miliar. Anggaran tersebut seharusnya tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan membayar guru PPPK.

Pengacara nyentrik itu juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melindungi para guru tersebut agar tidak dipecat oleh Walikota Eva Dwiana. Karena menurut perwakilan guru, ada indikasi mereka yang mengadu akan dipecat dengan cara dilakukan test ulang.

Menurut perwakilan guru PPPK, mereka diangkat pada bulan Nopember 2021. Seharusnya sejak bulan Desember 2021 sudah menerima gaji, tetapi sampai sekarang belum menerima gaji. “Kami guru PPPK merasa teraniaya dan terzolimi,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandarlampung membantah telah menerima dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk gaji guru PPPK.

Sampai saai ini Pemkot belum menerima dana untuk membayar guru PPPK. "Nggak ada ini. Bohong!" kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung Muhammad Nur Ram'dan, kepada wartawan di Bandarlampung menanggapi pengaduan sejumlah guru PPPK ke kantor Hotman Paris Hutapea Senin yang mengatakan DAU tersebut sudah ditransfer. (ab)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama