Bandar Lampung, Suma TV--Kuasa Hukum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandarlampung, Putri Maya Rumanti, dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea mengaku tidak takut dengan ancaman dari manapun.
Pernyataan itu disampaikan Putri Maya Rumanti menanggapi kekhawatiran para guru honor PPPK yang mengadukan nasib mereka ke Pengacara Hotman Paris Hutapea, Senin (26/9) akan mendapatkan sanksi dari atasannya.
Para guru tersebut khawatir, setelah melakukan aksi di Jakarta, mereka akan diberhentikan sebagai guru honor PPPK. Karena sudah ada contoh para tenaga honor di Bandarlampung diberhentikan oleh atasannya, karena melakukan aksi.
Menurut Putri Maya Rumanti, Pengacara Hotman Paris sudah berpesan bagi siapapun yang berani memecat atau memberi sanksi kepada guru-guru yang mencari keadilan akan berhadapan dengannya. “Jadi saya tegaskan di sini saya tidak takut dengan ancaman apapun. Para guru-guru tersebut berhak untuk mendapatkan haknya,” tegas Putri.
Kepada Hotman Paris, para guru PPPK asal Bandarlampung mengaku sudah 9 bulan mereka diangkat sebagai PPPK, tetapi belum mendapatkan honor dari Pemerintah Kota Bandarlampung.
Para guru PPPK Kota Bandarlampung mengadu ke Pengacara senior Hotman Paris Hutapea di Kopi Jhony Kelapa Gading Jakarta. Sebelumnya guru-guru tersebut mendatangi Komisi X DPR RI.
“Halo Bapak Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, halo Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, halo Bapak Gubernur Lampung, halo Walikota Bandarlampung, halo DPRD Bandarlampung,” ujar Hotman Paris dalam video yang beredar luas di Bandarlampung sejak Senin (26/9), ketika menerima perwakilan guru PPPK Senin (26/9).
Selain itu, Hotman juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan Ristek, Irjen Kementerian Dalam Negeri juga untuk mengusut anggaran 1.166 guru PPPK yang sudah sembilan bulan belum dibayar oleh Walikota Bandarlampung. “KPK perlu turun tangan,” ujarnya.
Hotman mengaku heran, mengapa gaji guru PPPK sampai belum dibayarkan. Padahal Kementerian Keuangan sudah dua kali membayar masing-masing sebesar Rp 43 miliar dan 38 miliar. Anggaran tersebut seharusnya tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan membayar guru PPPK.
Pengacara nyentrik itu juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melindungi para guru tersebut agar tidak dipecat oleh Walikota Eva Dwiana. Karena menurut perwakilan guru, ada indikasi mereka yang mengadu akan dipecat dengan cara dilakukan test ulang.
Menurut perwakilan guru PPPK, mereka diangkat pada bulan Nopember 2021. Seharusnya sejak bulan Desember 2021 sudah menerima gaji, tetapi sampai sekarang belum menerima gaji. “Kami guru PPPK merasa teraniaya dan terzolimi,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandarlampung membantah telah menerima dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk gaji guru PPPK.
Sampai saai ini Pemkot belum menerima dana untuk membayar guru PPPK. "Nggak ada ini. Bohong!" kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung Muhammad Nur Ram'dan, kepada wartawan di Bandarlampung menanggapi pengaduan sejumlah guru PPPK ke kantor Hotman Paris Hutapea Senin yang mengatakan DAU tersebut sudah ditransfer. (ab)
