Pengusaha Hingga Anggota DPR RI Diduga Terlibat Kasus Suap eks Rektor Unila

 


BANDAR LAMPUNG, SUMATV - Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani kembali dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (09/09/2022) di Gedung Merah Putih Jakarta.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB atau selama sekitar 6 jam.

25 pertanyaan terhadap kasus dugaan suap  di Fakultas Kedokteran diberikan oleh pihak pemeriksa.

Dalam pemeriksaan itu Karomani menjelaskan bahwa pemberian sejumlah uang yang ia terima dari berbagai pihak dalam penerimaan mahasiswa kedokteran itu bersifat sukarela. Selain itu, pemberian itu juga bukan untuk menyatakan lulus atau tidaknya calon mahasiswa karena untuk kelulusan tetap mengikuti standar nilai pasing grade. 


“Artinya, tidak ada deal-deal di awal,” kata Handoko saat dikonfirmasi melalui telepon, dilansir dari media kupastuntas.co .


Uang tersebut diberikan sebagai bentuk terima kasih setelah mahasiswa dinyatakan lulus, uang yang diterimanya itu pun bukan untuk kepentingan pribadinya melainkan disumbangkan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center.


Kuasa hukum Karomani menyebutkan ada sekitar kurang lebih 33 mahasiswa yang dititipkan agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila. Pihak penitip itu terdiri dari politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, hingga anggota DPR RI.


Namun Ahmad Handoko tidak menyebutkan nama-nama penitip tersebut, dan mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan dalam BAP nantinya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama