Kapolsek Peteng Himbau Masyarakat Untuk Tidak Memperjualbelikan Obat Cair

 


PESISIR BARAT, SUMATV - Menyikapi surat edaran dari Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI No:SR.01.05/lll/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.


Kemudian klarifikasi BPOM RI terkait isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, kemudian fres conference perkembangan acude kidney injuri di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan RI pada 19 Oktober kemarin.


Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho S.lk.,M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H., menghimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak memperjualbelikan obat cair hingga Kemenkes mengeluarkan instruksi lanjutan, hal itu disampaikan Zaini saat melakukan sidak di apotek dan mini market di Kabupaten Pesisir Barat bersama Bupati Kabupaten Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., Kadis Kesehatan Pesibar Tedi Zadmiko, S. Km., SH, MM., Kadiskominfo Suryadi, S. Ip., MM., Plt. Kasatpol PP Cahyadi Muis., Serta unsur Forkopimda Lambar-Pesibar, Kamis (20/10/2022).


Kapolsek juga menekankan agar seluruh apotek atau toko obat serta minimarket dan pelayanan kesehatan swasta untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair sampai dilakukan pengumuman resmi dari pihak terkait.



Zaini meminta masyarakat agar dapat memaklumi kebijakan tersebut dan mengarahkan masyarakat untuk berkonsultasi dengan tenaga kesehatan atau tempat pelayanan kesehatan untuk mendapatkan solusi pengganti obat cair. Hal itu diambil sebagai langkah untuk mencegah terjadinya penyakit gangguan ginjal akut yang dapat merenggut masa depan generasi muda.


"Masyarakat harus memaklumi hal itu, karena peraturan itu diterapkan demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat penggunaan obat cair, contohnya seperti gangguan ginjal akut, dalam hal ini kita (pihak kepolisian) akan memantau peredaran obat cair dipasaran sehingga obat cair yang dilarang untuk diperjualbelikan tidak lagi beredar di masyarakat," ujar Kapolsek. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama