Adakan Kuliah Umum, Universitas Saburai Hadirkan Wakil Menteri Hukum Dan HAM RI

Bandar Lampung, Suma TV-Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) Bandar Lampung kembali mengadakan kegiatan kuliah umum. Acara tersebut digelar di Aula Saburai Convention Centre (SCC), Sabtu (03/12).

Acara kuliah umum dibuka secara langsung oleh Pj Rektor Universitas Saburai, Dr. Nuraeni, MM. Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain dari pihak yayasan, rektorat, dekanat, para dosen dan mahasiswa universitas Saburai. Selain itu acara ini juga di ikuti oleh peserta undangan dari berbagai perguruan tinggi di Lampung, antara lain Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung, UMITRA, Universitas Malahayati, Universitas Islam Negeri Raden Intan serta dari Universitas Tulang Bawang Lampung. 

Dalam sambutannya, Pj Rektor Universitas Saburai, Dr. Nuraeni mengucapkan selamat datang serta terima kasih kepada para nurasumber yang telah hadir. Terkait dengan acara kuliah umum ini, Pj Rektor juga menyampaikan pentingnya menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat.

"Indonesia adalah negara yang multikultural, hal ini terlihat dari beragamnya suku, bahasa dan budaya. Oleh karena itu hendaknya kita saling menciptakan kehidupan yang rukun, damai dan berkeadilan" ujarnya.

"Mudah-mudahan kita bisa mengambil ilmu serta pelajaran dari acara kuliah umum ini, guna menegakkan hukum yang berkeadilan demi terciptanya masyarakat Indonesia yang selalu terikat dalam bingkai kebhinekaan" pungkasnya.

Dengan tema "Mengupas Rancangan KUHP Sebagai Pembaruan Hukum Pidana Dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan", kuliah umum ini menghadirkan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarij, SH. M.Hum (Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia) sebagai Keynote Speaker, kemudian Prof. Dr. Maroni, SH. M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung) sebagai Pembicara 1, serta Nanang Sigit Yulianto, SH. MH (Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung) sebagai Pembicara 2. Kamal Fahmi Kurnia, SH. MH (Dosen Universitas Saburai) didapuk sebagai moderator.

Dalam paparannya, Edward Omar Sharif Hiarij menyampikan hal-hal pokok dalam mengimplementasikan RKUHP.

Yang pertama dari segi urgensi, "Kita memang sudah semestinya memakai KUHP yang baru, sebab acuan hukum yang kita pakai dan terapkan sekarang dibuat tahun 1800, artinya sudah lebih dari 200 tahun" ujarnya.

"Kemudian yang kedua kita menginginkan perubahan paradigma hukum, sebab perkembangan zaman dan teknologi saat itu belum seperti saat ini, sehingga paradigma hukum pidana telah berubah dari keadilan yang mengutamakan balas dendam menjadi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif" tambahnya.

"Hal pokok ketiga adalah demi tercapainya kepastian hukum, karena saat ini yang beredar dan digunakan oleh penegak hukum terdapat lebih dari satu terjemahan KUHP, padahal antara terjemahan satu dengan yang lain berbeda, sehingga tidak ada yang bisa memastikan mana terjemahan yang benar" ungkapnya.

Selain itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM juga menyampaikan beberapa misi terkait rancangan KUHP, antara lain Demokratisasi yang berarti memberi jaminan kebebasan demokrasi, bersekpresi, dan kebebasan berpendapat namun dibatasi, kemudian yang kedua adalah Dekolonialisasi, yang artinya upaya untuk menghilangkan nuansa kolonial dalam KUHP, misi ketiga adalah Konsolidasi daripada KUHP tersebut, misi yang keempat yakni Harmonisasi, dimana perlu dilakukan standar pemidanaan terutama antara kejahatan yang diatur dalam KUHP dan tindak pidana diluar KUHP, dan misi terakhir rancangan ini adalah Moderenisasi KUHP. (FH)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama