Lampung Utara - Dua dari empat kawanan pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) barang berupa dinamo radiator pendingin mesin milik PT Florindo Makmur Desa Tulung Buyut, Lampung Utara, berinisial HF (26) dan TH (43) warga Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara diringkus unit Opsnal Polsek Sungkai Utara pada Selasa 24/1/2023 pukul 15.00 WIB.
Pada Minggu (20/1/2023), pihak PT Florindo Makmur melalui saudara Kadet Sapta Yuda telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara perihal kasus kehilangan 2 unit dinamo radiator mesin pendingin senilai Rp 32 juta milik perusahaan , kasus tersebut diselidiki dan ditindaklanjuti oleh Polsek dalam jajaran Polres Lampung Utara, Polda Lampung.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan menerima laporan korban seraya mengatakan empat hari setelah kejadian pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni HF dan TH.
Ironisnya terduga pelaku berinisial HF merupakan pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
"Kita tangkap saat ia berada didalam pabrik berikut barang bukti berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah kunci Inggris dan 5 buah kunci pas, setelah itu kita menangkap terduga TH (buruh pabrik tebu) di jalan depan pabrik berikut 1 unit sepeda motor no.pol B 3822 CEH," kata Kapolsek, Rabu (25/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, diketahui bahwa pelaku berjumlah empat orang, dua orang lainnya identitas telah diketahui dan masih dalam proses pencarian.
"Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB oleh seorang pekerja dibagian listrik yang melihat bahwa dinamo mesin pendingin sudah tidak ada di tempat, kemudian dilaporkan kepada sdr Kadet, modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku yaitu pada malam kejadian pelaku yang berjumlah empat orang membuka baut dinamo menggunakan kunci pas, setelah terbuka para pelaku menggotongnya keluar melalui pintu belakang pabrik kemudian disimpan dikebun sawit, selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual" jelasnya.
"Saat ini HR dan TH sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara dan sedang kita lakukan pemeriksaan, mereka dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Iptu Farikhin. (*)
