Penyidik Polres Lampung Utara Tindak Lanjuti Dugaan Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur


Lampung Utara - Kasus dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengasuh, kini tengah di dalami oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Minggu (8/1/2023).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan pihak korban dengan didampingi orang tuanya telah datang ke Mapolres pada Jumat malam 6/1/2023.

" Sejauh ini pelapor atau korban yang datang ke Mapolres ada satu orang dan sedang kita arahkan untuk dilakukan visum yang juga nanti akan didampingi oleh personil unit PPA kita, penjelasan terkait kronologis dan lain-lain nanti kita sampaikan setelah kita ketahui hasil pemeriksaan dari korban maupun saksi-saksi, " imbuh AKP Eko.

" Terhadap diduga pelaku berinisial AH warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, keberadaannya masih dalam penyelidikan karena yang bersangkutan tidak berada ditempat, mohon doanya agar kasus ini dapat cepat kita ungkap, " tutup AKP Eko. (*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama