Lampung Utara - Setelah lebih kurang 2 tahun menghilang karena berperkara, akhirnya terduga pelaku tipu gelap berinisial JD (47) warga Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, berhasil di ringkus tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung di rumah kediamannya.
Terduga JD di tangkap atas dasar Laporan Polisi LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres LU/ Polda Lpg tanggal 18 Maret 2021, an. pelapor SY (49) warga Dusun Tepuk Leban Desa Kali Balangan, Kecamatan Abung Selatan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, membenarkan tim TEKAB 308 Presisi telah membekuk terduga pelaku inisial JD.
"Benar JD kita tangkap di rumah kos nya Jl. Sukajadi Desa Bumi Raya pada Selasa, 3 Januari 2023 pukul 17.00 WIB setelah mendapat informasi bahwa JD telah kembali," ujar Eko.
"Tanpa membuang-buang waktu tim TEKAB 308 langsung bergerak dan menggerebek kerumah pelaku kemudian berhasil mengamankannya berikut menyita barang bukti berupa 3 buah kwitansi selanjutnya pelaku kita amankan ke Mapolres," lanjutnya.
Terkait kronologis kejadian, Kasat AKP Eko mengungkapkan pada bulan Januari 2021 terduga pelaku JD menawarkan bantuan dapat membantu anak korban bekerja di PT Hutama Karya Tol Lampung, dengan perjanjian terlapor meminta uang sejumlah Rp. 29.000.000 bila tidak berhasil uang dikembalikan, sehingga dipenuhi korban.
Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, anak Korban belum juga bekerja bahkan sampai laporan dibuat oleh korban (18/3/2021), terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut, karena merasa ditipu korban pun melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
"Saat ini terduga pelaku JD sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap JD dapat di jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP ,"tegas Kasatres (*)
