Lampung Utara - Masih ingat atas penangkapan salah seorang terduga pelaku narkoba yang sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu, TKP wilayah Bukit Kemuning oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, dimana terduga pelaku dapat menghindar dari barang bukti, Bak kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya bisa jatuh juga.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung yang dipimpin langsung Kasat AKP Made Indra kembali berhasil menangkap dua orang terduga pelaku narkoba pada Kamis, 16 Maret 2023 disebuah rumah kontrakan gang Kandis Kecamatan Bukit Kemuning, salah satunya adalah yang sempat viral inisial ES alias UJ (55) warga Bukit Kemuning.
ES alias UJ ditangkap bersama rekannya NW (51) pukul 18.05 WIB, yang juga merupakan warga Bukit Kemuning.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu, karena memang sudah menjadi atensi, Jumat (17/3/2023).
"Saat keduanya kita tangkap, barang bukti yang ada pada terduga NW yakni berupa 1 (satu) buah paket diduga sabu dengan berat bruto 4,37 gram, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna biru. Kemudian terhadap terduga pelaku ES alias UJ, saat itu dirinya masih sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara menelan kedalam mulutnya, namun petugas kita melihat, setelah kita minta untuk dikeluarkan didapati barang bukti 2 (dua) buah paket klip di duga sabu dengan berat bruto 0,3 gram. Selain itu darinya kita sita barang bukti berupa 1(satu) lembar tisu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 unit hand phone merk OPPO warna biru," tutur AKP Made Indra.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga pelaku telah di amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan.
"Kedua terduga pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pemeriksaan, mereka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap AKP Made Indra.
Ketika ditanya tentang penangkapan tersangka ES alias UJ pada waktu terdahulu, Kasat Made Indra mengatakan pihaknya bekerja secara profesional saja walau pada waktu penangkapan terdahulu pihaknya disangka menjebak dengan BB siluman.
"Yang jelas tidak mungkin kita menangkap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan, untuk hal-hal lain bila ada perkembangan akan kita sampaikan lebih lanjut," pungkas Made Indra. (*)
