Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Berhasil Tangkap Pelaku Curat


Lampung Utara - Salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial OA (24) warga Desa Srijaya Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap Polsek Kotabumi Kota bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung di rumah kediamannya Desa Srijaya. pada Minggu, 9/4/2023 pukul 15.00 WIB.

Penangkapan terhadap terduga AO, dipimpin langsung Kapolsek Ipda Sulyadi, S.H. dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit TV merk Sharp 32 inch, 1 tabung Gas 3 kg, 1 unit kompor gas merk Rinai dan sebuah tombak Bugis panjang lebih kurang 30 cm, dan 1 ( satu) buah Kalung Emas seberat 10 Gram milik korban Eva Puspita warga Kelurahan Kotabumi Udik.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ipda Sulyadi, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., pada Minggu 9/4/2023.

Ipda Sulyadi, S.H., menyampaikan kronologi kejadian Curat terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023.

"Sekitar jam 12.00 WIB, korban meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci dengan tujuan menginap dirumah orang tuanya. Namun ketika korban kembali pulang kerumah melihat barang-barang miliknya berupa 1 (satu) Unit TV merk Sharp 32 inch , 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 1(satu) buah kompor merk Rinai, 1( satu) bilah senjata tajam jenis Tombak Bugis dengan panjang lebih kurang 30 cm dan 1 ( satu) buah Kalung Emas seberat 10 Gram, sudah raib di gondol pencuri. Sehingga atas kejadian tersebut korban Eva mengalami kerugian ditaksir Rp.20.juta ( Dua puluh Juta Rupiah)dan melapor ke Polsek Kotabumi Kota," ujar Ipda Sulyadi, S.H.

Melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 pukul 16.00 WIB, Polsek Kotabumi Kota bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara mendapatkan informasi bahwa barang bukti milik korban yang hilang, berada dirumah terduga pelaku (RN).

"Kita langsung mendatangi TKP namum pelaku tidak berada di tempat, kita hanya menemukan barang bukti 1 ( satu) buah tabung gas 3 kg dan 1 ( satu) buah kompor gas merk rinai didalam kamar. Dari hasil pendalaman penyelidikan diketahui bahwa pelaku saat beraksi bersama rekannya inisial OA, tanpa membuang waktu kita langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku OA di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan berupa 1( satu) bilah senjata tajam jenis Tombak Bugis dengan panjang lk 30 cm dengan gagang kayu / bersarung kayu yang dibungkus dengan menggunakan Lakban warna Hitam. Keterangan terduga (OA) bahwa barang bukti yang lain semua berada dirumah terduga RN. 
Tim kembali menggeledah rumah pelaku RN yang didalam kamarnya didapati barang bukti lainnya 1( satu) unit Tv merk Sharp 32 inch, dan Tangki semprot," ungkap Ipda Sulyadi.

"Saat ini terduga pelaku OA berikut barang bukti telah kita diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku RN masih dalam penyelidikan," tandasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama