Way Kanan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek kawasan tambang batu bara ilegal di wilayah Kampung Bumi Dana, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan pada kamis (14 sep 2023).
Penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal mining tersebut. Petugas pun langsung menyusun rencana penindakan dengan mendatangi lokasi yang berada di kampung bumi dana kecamatan way tuba Kabupaten Way Kanan.
Dirkrimsus Polda Lampung mengamankan satu orang yang menurut dari keterangannya adalah operator.
Petugas selain menangkap satu orang tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator jenis Hitachi dan tumpukan batu bara .
Polda lampung tidak akan main-main dengan pihak yang melakukan tindakan penambangan ilegal. Dampak dari pelaku ilegal mining ini menurutnya sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Kendati demikian belum merinci peran dari satu tersangka yang diamankan ke Polsek Way Tuba untuk dimintai keterangan lebih lanjut .
Atas perbuatannya satu tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (firmansyah)
Tags:
Way Kanan
