Way Kanan - Salah satu jalan Provinsi Lampung yang ada di Kabupaten Way Kanan ditutup oleh pelaksana pekerjaan, sehingga membuat pengguna jalan protes atas penutupan jalan poros Provinsi Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk - Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas, (3/10/2023).
Penutupan jalan sepanjang 12 Kilometer ini jelas merugikan pengguna jalan, seharusnya jalan hanya ditutup sebelah atau satu jalur jalan saja yang dilakukan pengerjaan.
Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Tirta Wandhira Utama dengan plafon Rp 36.592.929.000 bersumber dari Dana Inpres, waktu pelaksanaan 330 hari kalender. Dengan masa 165 hari kalender.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, mengeluhkan pengerjaan jalan ruas Provinsi, Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk - Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.
"Kami masyarakat tentu saja tidak setuju dengan adanya penutupan jalan sepihak, setau saya setiap pekerjaan pembuatan jalan atau cor beton seperti ini dilakukan pengerjaannya sebelah - sebelah, bukan dengan cara dikerjakan sekaligus, sehingga pengguna jalan masih bisa melewatinya jika dilakukan jalur buka tutup, tapi ini nggak malah dilakukan penutupan dan pengerjaannya dilakukan serentak, apa tidak mungkin dengan cara seperti ini ada permainan dari pihak terkait, ini dugaan saya tapi," ujarnya diakhir pembicaraan.
Untuk trasnportasi angkutan dan transportasi barang sangat dirugikan, karena jalur ini di pakai oleh masyarakat sehari-hari oleh karenanya kami minta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi, Dirjen Bina Marga untuk mengevaluasi dan mengawasi pekerjaan ini.
