Way Kanan - Penutupan total jalan yang mempunyai dana cukup fantastis yaitu senilai Rp. 36.000.000.000 (Tiga Puluh Enam Miliar Rupiah) yang dilakukan oleh pelaksana proyek, penghubung antara Kecamatan Umpu Semenguk dengan Kecamatan Rebang Tangkas, tanpa adanya jalan alternatif yang dibua.t
Dengan adanya penutupan total tersebut membuat masyarakat banyak mengeluh tanpa dibuatkan jalan alternatif, sehingga banyak masyarakat mengeluh jalan tersebut adalah satu-satunya jalan yang dapat dilalui oleh warga Kecamatan Rebang Tangkas dan Kecamatan Umpu Semenguk untuk mengeluarkan hasil panen, dan lainnya terkhusus warga Kampung Panca Negeri karena jika harus memutar jalan, itu memakan waktu.
Penutupan total jalan umum secara melawan hukum yang dilakukan oleh kontraktor dapat membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain dapat dikenakan kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia (pasal 359 KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Penutupan jalan Kota/Kabupaten harus ada izin dari pihak perhubungan dan kepolisian bukan main tutup seenaknya.
Pihak kontraktor melakukan penutupan jalan, dan jalan Desa dapat di izinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, penutupan jalan bukan wewenang kontraktor maka kalau melakukan penutupan jalan dengan cara melawan hukum tidaklah dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang telah ditetapkan. (*)
Tags:
Way Kanan
