Lampung Utara - Ketua Pengurus Daerah IKatan Wartawan Online (PD.IWO) Lampung Utara (Lampura) Mirza mengecam Keras atas tindakan oknum Kepala Desa Pampang Tangguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampura yang sudah melakukan tindakan yang tidak pantas dan arogan.
Oknum Kepala Desa Pampang Tangguk, diduga kuat sudah melecehkan tugas dan profesi wartawan.
Seperti yang dialami Nurhadi, wartawan Media Mitra Nasional bersama awak media Republik, yang terjadi pada, Selasa (28-11-2023).
"Saya selaku ketua PD.IWO Lampura, sangat geram sekali kepada oknum Kades Pampang Tangguk, Sungkai Tengah tersebut, yang sudah melakukan perlakuan yang melecehkan profesi wartawan," ujar Mirza.
"Oknum Kades tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1," tegas Mirza.
Terkait berita sebelumnya, bermula awak media silaturahmi ke kantor Desa Pampang Tangguk, Sungkai Tengah, Lampura yang ingin hendak mengkonfirmasi terkait pekerjaan yang ada di desa tersebut.
Namun, awak media mendapatkan perlakuan tidak pantas dari oknum kepala desa tersebut dengan mengintimidasi, dan arogan kepada wartawan.
Dari awal, ketika awak media berkunjung ke Kantor Desa Pampang Tangguk, Kecamatan Sungkai Tengah, saat itu bertemu salah satu dengan perangkat desa dan menanyakan keberadaan kepala desa dimana.
Menanggapi pertanyaan wartawan, kemudian perangkat desa Itu menjawab kepala desa sedang melihat kegiatan pembangunan sumur bor di lapangan.
Tidak lama kemudian, awak media pergi ke lokasi tempat pembangunan sumur bor yang ada di desa setempat. Sesampainya di lokasi tidak ada satupun pekerja dan kepala desa di lokasi pekerjaan proyek umur bor.
Terlihat jelas dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan proyek tersebut tidak melihat adanya papan plang proyek tersebut. Sehingga dugaan kuat proyek tersebut merupakan proyek siluman.
Kemudian, para wartawan ketika hendak mau balik arah, saat itulah datang seorang pekerja.
Sehingga, kemudian para wartawan langsung menanyakan terkait keberadaan papan plang proyek tersebut, kemudian pekerja tersebut menjawab, saya tidak tau. Kami hanya sebatas bekerja.
Setelah itu, disaat awak media istirahat makan siang di warung yang berada di Desa Bangun Jaya, awak media menghubungi oknum Kepala Desa Pampang Tangguk melalui via WhatsApp mempertanyakan papan farmasi di lokasi pekerjaan proyek tersebut yang tidak terpasang papan plang proyek, namun tidak dijawab.
Berselang tidak lama, setelah wartawan mengkonfirmasi melalui via WhatsApp. Namun tiba-tiba datang oknum Kepala Desa Pampang Tangguk beserta perangkat desa mendatangi wartawan, kemudian oknum Kades tersebut langsung melontarkan kata-kata dengan nada keras.
Oknum Kades tersebut mengatakan kenapa para wartawan mempertanyakan papan plang Informasi pekerjaan yang ada di Desa Papang Tangguk dan marah-marah tidak jelas kepada oknum wartawan yang saat itu sedang makan siang.
Pada saat itu, para oknum wartawan bukannya mendapatkan Informasi terkait pekerjaan yang ada di Desa Pampang Tangguk tersebut, malahan mendapatkan tindakan yang tidak pantas, serta perlakuan arogan dan menghalang-halangi wartawan yang melakukan tugas jurnalisnya.
Atas kejadian tersebut, awak media mengalami trauma atas tindakan oknum Kepala Desa Pampang Tangguk di Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampura, yang mana tindakan oknum Kades tersebut sangat berseberangan dengan Undang-undang Pers no 40 Thun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, barang siapa menutupi, menghalangi memberi keterangan kepada pers/wartawan dapat dituntut hukuman Dua tahun penjara atau denda 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). (Tim)
Tags:
Lampung Utara
