Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo dilaporkan ke Bawaslu Lampung, lantaran diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari Caleg DPRD Kota Bandar Lampung.
Caleg tersebut yakni Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution, yang diketahui merupakan Direktur Taman Wisata Lembah Hijau Bandar Lampung.
Dalam surat tanda bukti penyampaian laporan yang diterima media Lampung, nama Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo tertera pada poin Dokumen, yang disebutkan:
"Video pengakuan sdr Fery Triatmojo selaku anggota KPU Bandar Lampung yang telah menerima uang sebanyak Rp530.000.000,"
Dimintai keterangan, Erwin mengaku dirinya diiming-imingi akan duduk sebagai Anggota DPRD Bandar Lampung, dengan perjanjian akan mendapatkan suara sebesar 3.700 suara saat Pemilu 14 Februari 2024.
Video pengakuan sdr Fery Triatmojo selaku anggota KPU Bandar Lampung yang telah menerima uang sebanyak Rp530.000.000,"
Dimintai keterangan, Erwin mengaku dirinya diiming-imingi akan duduk sebagai Anggota DPRD Bandar Lampung, dengan perjanjian akan mendapatkan suara sebesar 3.700 suara saat Pemilu 14 Februari 2024.
Tags:
Korupsi
