Bandarlampung, KONSUMSI PUBLIK - menindak lanjuti berita yang beredar terkait diduga oknum pegawai kantor pos melakukan pungutan liar (PUNGLI) kepada pedagang yang berjualan di luar pagar kantor pos pangeran Antasari beberapa awak media mendatangi TKP kantor pos pangeran Antasari pada selasa 26/03/2024 untuk komfirmasi atas kebenaran masalah pungli tersebut
Saat di komfirmasi oleh awak media darma selaku kepala cabang menjelaskan bahwasanya memang benar para pedagang kaki lima yang berdagang di luar halaman kantor pos pinggir jalan raya ia mintakan iyuran sebesar 300 ribu perbulan untuk setiap pedagangnya.
"Lanjut ia memungut iyuran kepada pedagang tersebut atas dasar perintah pimpinan kantor pusat jadi saya tidak takut kalo saya mau di proses secara hukum karna apa yang saya lakukan itu sudah sesuai dengan apa yang telah di perintahkan oleh pimpinan saya.
Dengan nada tinggi darma kepala cabang kantor pos pangeran Antasari melontarkan kata-kata silakan aja laporin saya ke kepolisian terkait adanya pungli tersebut saya siap kok, "ungkapnya.
