Rilau Rugikan Negara Rp3 M Lebih

Kejati Lampung memeriksa dugaan pengkondisian pemenang dan korupsi proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Kota Bandalampung.



Akibat adanya pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan hingga merugikan negara Rp.3.223.304.445.

Awak media memperoleh informasi ini dari rilis Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, Kamis (4/4/2024).

Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait proyek ini, yakni Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama