Yusdiyanto: Mengapresiasi Langkah Tegas Pemkot Bandarlampung Terhadap Perumahan Citra Garden.




KONSUMSIPUBLIK , Bandar Lampung - Pengamat Unila Yusdiyanto mengapresiasi langkah tegas Pemkot Bandarlampung terhadap Perumahan Citra Garden yang telah menyebabkan banjir di Kelurahan Olok Gading, Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Jumat ( 14/4/2024).

"Bencana longsor dan banjir akibat pengembangan kawasan tanpa mematuhi ketentuan pada Perda RT/RW wajib ditindak sesuai pelanggaran terhadap perizinan yang diberikan," katanya Rabu (17/4/2024).

Citra Garden harus melakukan penataan lingkungan, baik di dalam perumahan dan di luar perumahan. Salah satunya dengan menormalisasi aliran sungai di Citra Garden yang saat ini sudah ditutup dan diganti dengan gorong-gorong beton,

Menurutnya, bencana tersebut, sejatinya dijadikan legacy untuk melakukan evaluasi Pemkot Bandarlampung melalui OPD.

Cekpengawsan kembali terhadap izin perumahan lainnya yang sudah diberikan, apakah sudah sesuai peruntukan, bila dilapangan ditemukan ketidaksesuaian maka perlu dilakukan tindakan tegas.

Jika perlu, tidak hanya diberikan sanksi administrasi yang disematkan, namun dijatuhi sanksi perdata dan pidana," jelas Yusdiyanto, dosen FH Unila.

Mengingatkan kembali memiliki zona hijau 30 % dari total tanah perumahan sesuai Perda RT/RW Pemda Kota Bandarlampung .

" Melalui musibah ini sejatinya pemerintah kota dan masyarakat melakukan gerakan sadar lingkungan, salah satunya membangun kesadaran kolektif untuk tidak gegabah memberikan dan mencabut izin khususnya perumahan diperbukitan karena rentan bencana longsor dan banjir," terangnya

Pemerintah kota bersama pengembang, dan pihak terkait melakukan inisiasi perbaikan drainase dan pengerukan sungai terutama di kawan di Teluk Betung Selatan, Teluk Betung Timur dan Teluk Betung Barat sehingga penanganan dan pencegahan banjir di saat musim hujan tidak terjadi banjir," tandasnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama