Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan sejumlah barang bukti dari 361 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan periode dari tanggal 16 Desember 2023 sampai 17 Juli 2024.
Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan di halaman Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, pada Rabu (17/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya yakni narkotika mulai dari jenis sabu, ganja, ekstasi dan psikotropika.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 105,1492 gram, ganja seberat 156,5156gram, ekstasi seberat 1,686 gram dan 1.307 butir serta psikotropika 0,4413 gram," kata Kajari Bandar Lampung, Helmi dalam keterangannya.
Selain itu dia juga menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan lainnya yakni 1 satu pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi, berbagai macam jeni obat-obatan dan kosmetik dan berbagai macam senjata tajam.
"Kemudian terdapat juga barang bukti elektronik handphone berbagai macam merk, uang palsu dengan total Rp5.000.000,-, berbagai jenis pakaian dan tas serta bahan peledak jenis Bom Ikan dengan total berat 18,6 kilogram," jelasnya.
Helmi menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dengan jenis sabu-sabu, ekstasi dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan konsentrat hingga larut dan kemudian dibuang ke selokan.
Kemudian barang bukti berupa ganja, kosmetik uang palsu dan berbagai jenis pakaian serta tas dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerindra.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras dan unsur forkopimda lainnya.
