LAMPUNG TIMUR, 17 Desember 2025 – Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur, yang telah diakui sebagai salah satu ASEAN Heritage Parks (AHPs) sejak 28 Oktober 2015, kini menghadapi isu krusial yang berpotensi menghilangkan status internasionalnya. Isu ini dipicu oleh adanya wacana peralihan fungsi Zona Inti, yang merupakan area dengan perlindungan tertinggi, menjadi Zona Pemanfaatan.
Perubahan status ini dikhawatirkan merusak integritas kawasan lindung dan mengikis justifikasi utama TNWK sebagai AHPs.
TNWK: Tonggak Konservasi dan Kriteria AHPs
TNWK, yang didirikan sejak 1937 dan ditetapkan sebagai Taman Nasional pada 1999, memiliki luas 125.631,30 hektare. Kawasan ini merupakan pusat konservasi habitat utama Gajah Sumatra dan rumah bagi enam spesies kunci yang sangat penting, yaitu Badak Sumatra, Gajah Sumatra, Tapir, Beruang Madu, Harimau Sumatra, dan Siamang.
Menurut ASEAN Centre for Biodiversity (ACB), untuk diakui sebagai AHPs, suatu kawasan harus memenuhi Kriteria Utama yang ketat, antara lain:
Pentingnya konservasi tinggi (high conservation importance).
Kelengkapan ekologis (ecological completeness).
Kealamian (naturalness).
Wajib memiliki rencana pengelolaan yang disetujui.
Implikasi Alih Fungsi: Melemahnya Integritas Kawasan
Peralihan fungsi dari Zona Inti ke Zona Pemanfaatan dalam pengelolaan TNWK menimbulkan tiga dampak utama yang melemahkan status AHPs TNWK:
Melemahnya Arti Konservasi Tinggi: Pengurangan status perlindungan tertinggi secara langsung mengurangi keseluruhan arti konservasi kawasan tersebut, bertentangan dengan kriteria penetapan AHPs.
Mengancam Kelengkapan Ekologis: Perubahan ini berpotensi mengganggu keutuhan ekosistem dan mengurangi kemampuan TNWK dalam melindungi keanekaragaman hayati, terutama spesies kunci yang terancam punah.
Potensi Bertentangan dengan Rencana Pengelolaan: Mengubah fungsi kawasan konservasi tertinggi menjadi area pemanfaatan berisiko bertentangan dengan rencana konservasi jangka panjang yang telah disepakati untuk menjamin kelangsungan sumber daya hayati taman nasional.
Secara keseluruhan, mengubah fungsi kawasan dengan nilai konservasi tertinggi menjadi area pemanfaatan berisiko merusak integritas kawasan lindung tersebut dan membahayakan pengakuan regional TNWK sebagai Taman Warisan ASEAN (AHPs ke-36 di Asia Tenggara).
.jpg)