BANDAR LAMPUNG, 23 Februari 2026 – Estetika dan ketertiban umum di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan sejumlah banner promosi milik salah satu tempat hiburan, Navara City Park, terpasang secara tidak beraturan di fasilitas umum sepanjang Jalan Pangeran Tirtayasa hingga Jalan Legundi.
Pantauan di lapangan menunjukkan banner-banner tersebut menempel pada tiang-tiang listrik. Praktik ini dinilai menciptakan kesan kumuh dan merusak keindahan kota, di tengah upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung mewujudkan wilayah metropolitan yang asri.
Camat Sukabumi, Syahrial, saat dikonfirmasi memberikan respons cepat terkait temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi, namun akan segera mengambil langkah tegas.
“Kayaknya baru dipasang kemarin, belum ada laporan. Nanti saya tegur pihak Navaranya (pengelola),” tegas Syahrial dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 Pemasangan atribut promosi pada fasilitas umum seperti tiang listrik dan halte secara eksplisit dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya pada Pasal 65 ayat (1).
Masyarakat dan pengamat tata kota berharap pemerintah daerah konsisten melakukan pengawasan serta penertiban. Pelaku usaha diharapkan dapat beralih ke media promosi digital atau media cetak resmi yang tidak merusak fasilitas publik guna mendukung iklim investasi yang sehat dan tertib hukum.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak pengelola Navara City Park terkait dugaan pelanggaran administrasi dan ketertiban umum tersebut. Penertiban secara berkelanjutan sangat diharapkan agar estetika Kota Tapis Berseri tetap terjaga dari "sampah visual" iklan liar.
Tentang Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum: Perda Nomor 1 Tahun 2018 Kota Bandar Lampung merupakan payung hukum untuk menjamin kenyamanan warga dan keindahan kota, termasuk larangan pemasangan alat peraga kampanye maupun promosi di pohon, tiang listrik, dan fasilitas publik lainnya.
