DPRD Lampung Minta Penjelasan Resmi Pemprov Soal Rencana Integrasi 8 Desa Jati Agung ke Bandar Lampung

  



BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk memberikan pemaparan resmi terkait wacana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ke dalam wilayah administratif Kota Bandar Lampung.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi maupun koordinasi formal dari Pemprov kepada Komisi I, meskipun informasi mengenai kajian penggabungan tersebut sudah mulai bergulir di tengah publik.

Menuntut Transparansi Dasar Pertimbangan

Meskipun secara regulasi penggabungan wilayah desa tidak memerlukan persetujuan langsung dari DPRD Provinsi, Ade menegaskan bahwa penjelasan resmi dari Biro Otonomi Daerah sangat diperlukan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak spekulatif.

"Kami ingin mengetahui dasar pertimbangan teknisnya. Mengapa kedelapan desa tersebut yang dipilih untuk digabung dan bukan wilayah lain? Dasar-dasar kajian ini harus dipaparkan secara resmi kepada kami sebagai mitra kerja," tegas Ade, Senin (14/02/2026).

Antisipasi Konflik Batas Wilayah

Komisi I DPRD Lampung memberikan perhatian khusus pada potensi sengketa batas wilayah yang kerap muncul pasca-integrasi daerah. Ade mengingatkan agar Pemprov belajar dari pengalaman konflik perbatasan di wilayah lain di Lampung yang hingga kini belum tuntas.

Beberapa poin krusial yang harus diperjelas oleh Pemprov meliputi:

  • Kejelasan Garis Demarkasi: Memastikan tidak ada tumpang tindih lahan antara Lampung Selatan dan Bandar Lampung setelah integrasi.

  • Aspek Sosiologis: Sejauh mana kesepakatan warga benar-benar terwakili tanpa paksaan atau kepentingan sepihak.

  • Kelestarian Pelayanan Publik: Jaminan bahwa transisi administrasi (KTP, sertifikat tanah, Pajak) tidak akan menyulitkan masyarakat.

Target Utama: Kesejahteraan Warga

DPRD menekankan bahwa perubahan status wilayah tidak boleh hanya sekadar perpindahan administratif di atas kertas. Target akhirnya haruslah pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan warga di delapan desa tersebut, yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.

"Harapannya, jika bergabung dengan Kota Bandar Lampung, bukan hanya status wilayahnya yang berubah, tetapi kesejahteraan warganya juga meningkat. Itu poin yang paling fundamental," pungkas Ade.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama