BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkomitmen menciptakan situasi kondusif, aman, dan nyaman bagi umat muslim selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Fokus utama penertiban kali ini meliputi pengawasan peredaran minuman keras (miras) serta penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perlindungan sosial dan upaya menjaga ketertiban umum secara berkelanjutan.
Gandeng Kepolisian Awasi Peredaran Miras Menjelang Ramadan, Satpol PP akan memberikan perhatian khusus terhadap peredaran minuman keras, terutama yang tidak berizin. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan berkolaborasi erat dengan aparat kepolisian melalui tim terpadu.
“Kami masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah daerah. Namun, kegiatan rutin dan pengawasan berdasarkan pengaduan masyarakat tetap berjalan. Jika ditemukan barang bukti miras, proses selanjutnya akan ditangani oleh pihak kepolisian,” jelas Ahmad Nurizki, Selasa (17/02/2026).
Penertiban PMKS dan ODGJ Secara Humanis Selain miras, Satpol PP juga rutin melakukan penertiban terhadap anak jalanan (anjal), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta PMKS lainnya yang kerap muncul di titik-titik keramaian kota.
Nurizki menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara rutin tanpa harus menunggu jadwal razia khusus. Langkah ini diambil guna memastikan kenyamanan warga dalam beraktivitas dan beribadah selama bulan puasa.
Imbauan Saling Menghormati Pemerintah Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dengan mengedepankan sikap saling menghormati terhadap umat muslim yang sedang berpuasa.
“Kita semua diharapkan saling menghargai dan menjaga kesucian bulan Ramadan. Mari kita ciptakan suasana yang sejuk di Kota Bandar Lampung agar kita semua mendapat rahmat dan hidayah di bulan yang mulia ini,” pungkasnya.