BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Lampung untuk melanjutkan kembali mega proyek kawasan Kota Baru di Jati Agung, Lampung Selatan. Proyek yang sempat tertunda selama lebih dari satu dekade ini kini resmi masuk dalam dokumen rencana pembangunan daerah yang lebih terarah dan progresif.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menegaskan bahwa komitmen ini telah diperkuat dengan masuknya rencana tersebut ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Penyelamatan Aset dan Nilai Ekonomi
Yozi Rizal mengingatkan bahwa keberlanjutan proyek ini sangat krusial untuk menyelamatkan aset-aset negara yang telah terbangun di lokasi tersebut. Penundaan yang terlalu lama dikhawatirkan akan menurunkan nilai ekonomi aset dan merugikan keuangan daerah secara jangka panjang.
“Kota Baru sudah disepakati dalam RPJMD. Segala sesuatu dimulai dari keinginan yang kuat, sehingga target sasaran menjadi jelas. Komisi III akan mengawal ketat pelaksanaannya agar pembangunan ini benar-benar berjalan dan tidak terhenti lagi di tengah jalan,” ujar Yozi, Kamis (12/2/2026).
Perluasan Kawasan dan Integrasi Agroindustri
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengungkapkan rencana ambisius untuk memperluas kawasan Kota Baru dengan memanfaatkan lahan hutan seluas 4.000 hektare. Pemanfaatan ini akan dilakukan secara cermat berdasarkan rekomendasi Kementerian Kehutanan untuk pembangunan fasilitas umum dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Strategi pengembangan Kota Baru ke depan meliputi:
Pengembangan Agroindustri: Menjadikan kawasan sebagai pusat pengolahan hasil pertanian untuk menciptakan nilai tambah sektor primer.
Pusat Fasilitas Umum: Menyediakan infrastruktur pemerintahan dan sosial yang terintegrasi.
Kemitraan Pihak Ketiga: Membuka peluang investasi bagi swasta dalam pengelolaan aset dan pemanfaatan lahan secara produktif.
Regulasi dan Perencanaan Matang
Pemerintah Provinsi memastikan bahwa pemanfaatan lahan hutan tersebut akan mengikuti block plan yang ketat dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Targetnya, Kota Baru tidak hanya menjadi pusat administrasi, tetapi juga motor penggerak ekonomi yang mampu membuka lapangan kerja masif bagi masyarakat Lampung.
DPRD berharap dengan arah pembangunan yang jelas dalam RPJMD, pembangunan Kota Baru Jati Agung dapat segera dirasakan manfaatnya sebagai simbol kemajuan infrastruktur Provinsi Lampung.