Sengketa Royalti Rp5,7 Miliar, Ardhito Pramono Gugat Sony Music ke PN Jakarta Pusat


 JAKARTA — Musisi Ardhito Pramono resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait persoalan pengelolaan royalti dan hak ekonomi karya musiknya. Dalam gugatan tersebut, Ardhito menuntut ganti rugi materiil senilai Rp5,7 miliar.

Gugatan wanprestasi tersebut resmi terdaftar pada Kamis (13/8/2026) dengan nomor register 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya pendaftaran gugatan perdata yang diajukan oleh pelantun lagu Bitterlove tersebut terhadap pihak label.

"Benar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," ujar Sunoto saat memberikan keterangan di Jakarta.

Pokok perkara gugatan tersebut berakar pada dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban pihak Sony Music dalam mengumpulkan serta mendistribusikan royalti hak ekonomi atas lagu-lagu ciptaan Ardhito. Persoalan transparansi laporan royalti ini ditengarai telah berlangsung sejak tahun 2023.

Selain sengketa pendistribusian royalti di dalam negeri, gugatan ini juga menyoroti penggunaan sejumlah lagu Ardhito—seperti "Bitterlove", "Here We Go Again", dan "Say Hello"—dalam berbagai program televisi di Korea Selatan yang dinilai belum dikelola secara akuntabel.

Langkah hukum ini diambil pihak Ardhito setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah tidak membuahkan kesepakatan antar kedua belah pihak.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan menetapkan jadwal sidang perdana pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, yang diawali dengan agenda mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama