BANDARLAMPUNG, SUMA TV - Ahli Waris Lima (5) Keturunan Bandardewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat menggugat agar PTUN Bandarlampung segera mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989, An. PT Huma Indah Mekar (HIM) yang dirasa merugikan.
Sindikat tanah yang diduga dari oknum pejabat BPN RI dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dengan PT HIM telah melakukan perpanjangan 25 tahun masa berlaku HGU dari tahun 2019 sampai 2044.
Dimana sebelumnya, persengketaan tersebut sudah berlangsung hampir 40 tahun (1982-2021) dan tidak pernah tuntas, karena belum terselenggaranya Good Governance sesuai harapan publik khususnya dibidang pertanahan, karena tergugat (BPN Tubaba) selalu mempertahankan Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1989 untuk PT HIM yang sejak awal sudah batal demi hukum.
"Kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut HGU PT HIM, sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami," kata Achmad Sobrie kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa, saat diwawancarai di PTUN Bandarlampung, Rabu (15/9).
Dikisahkan Sobari, tanah milik lima keturunan di Pal 133-139 tersebut dengan luas 1.470 hektar di Kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat telah dijualkan/diakui orang lain yang bukan pemiliknya.
Adapun dalam pra persidangan yang selenggarakan, Penasehat Hukum, Joko Widodo mengatakan ada sedikit perubahan di bahan dan kuasa, yang dimana akan kembali dilanjutkan di pra sidang yang ke 4.
"Yang di gugat ialah ATR/BPN sebagi terguga 1 dan tergugat 2 BPN Tubaba, karena sudah menerbitkan sertifikat HGU yang proses penerbitan nya itu belum di selesaikan, tidak sesuai dengan seharusnya, dimana belum ada proses ganti rugi berupa kompensasi kuasa dari 5 keturunan Bandardewa," ujar Joko saat dimintai keterangan usai pra persidangan.
Khaidar, salah satu bagian dari lima keturunan meninjau kasus dimaksud ada 2 persoalan yaitu tentang HGU Nomor 16 Tahun 1989 dan diluar dari HGU.
"Khaidar juga menegaskan jika itu diluar HGU maka itu akan diperjuangkan nya, yang dalam HGU kita patuh dengan hukum dari PTUN Bandarlampung, tetapi dari kedua persoalan ini, itu semua tercantum dalam alas hak kami terdaftar dalam rusiyah marga 27 April 1936," tandas nya.
