PESAWARAN, 15 Januari 2026 – Di tengah bergulirnya kasus hukum yang menjerat mantan Bupati dan pemeriksaan intensif Bupati aktif, temuan baru mengungkap sisi gelap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tingkat desa. Ratusan warga di empat desa (Kedondong, Pasar Baru, Way Kepayang, dan Kubu Batu) yang seharusnya menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan adanya praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan pengabaian prosedur teknis.
Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2022 senilai Rp8,2 Miliar ini diduga dikelola secara tertutup dan tidak transparan, melanggar PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Modus Operandi Pungutan "Kebijakan"
Hasil investigasi di Dusun Nabang Sari dan wilayah sekitarnya mengungkap variasi tarif yang dipatok oleh oknum aparatur desa dan kelompok masyarakat (Pokmas):
Tarif Bervariasi: Warga diminta membayar mulai dari Rp50.000 hingga Rp350.000 dengan dalih biaya administrasi, materai, map, hingga uang lelah penggalian lubang dan rokok tukang.
Distribusi Tertutup: Informasi kuota penerima manfaat sengaja tidak diumumkan secara terbuka (hanya dari mulut ke mulut) untuk menghindari lonjakan peminat, yang mengindikasikan adanya tebang pilih dalam distribusi bantuan.
Janji Palsu: Meski telah membayar, sejumlah warga (termasuk tokoh adat setempat) mengeluhkan bahwa air bersih yang dijanjikan tetap tidak mengalir hingga saat ini.
Intimidasi Wartawan dan Keluhan Kepala Desa
Ketua Pokmas berinisial B, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan, terpantau enggan memberikan klarifikasi dan justru melakukan tindakan intimidasi terhadap awak media yang mencoba melakukan konfirmasi di lapangan.
Di sisi lain, Kepala Desa Kedondong, F, mengklaim tidak mengetahui detail pungutan tersebut dan melemparkannya sebagai tanggung jawab Pokmas. Namun, ia secara terbuka mengakui beban mental yang dialami oleh empat kepala desa terdampak akibat penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Kami empat kepala desa sudah pusing bolak-balik dipanggil Kejati Lampung terkait kasus SPAM. Mantan Bupati, pemborong, dan Kadis PUPR sudah ditahan, bahkan sekarang melibatkan Ibu Nanda. Kami baru mau rileks, malah mau diberitakan," keluh Kades Fadli kepada media, Kamis (15/1).
[Image: A dry water tap with a 'Government Project' sticker, symbolizing the failure of the SPAM infrastructure despite large budget allocations]
Konstruksi Masalah Administrasi
Terdapat kejanggalan administratif yang ditemukan dalam proyek ini:
Pergeseran Pelaksana: Usulan awal dilakukan oleh Dinas Perkim, namun pada faktanya proyek dilaksanakan oleh Dinas PUPR.
Anggaran: Nilai usulan awal Rp10 Miliar disetujui sebesar Rp8,2 Miliar pada tahun 2022, namun pemanfaatannya di lapangan diduga mengalami mark-up dan KKN.
Analisis Konteks & Hubungan dengan Kasus Utama:
Laporan lapangan ini memberikan bukti tambahan bahwa kasus SPAM Pesawaran bukan hanya masalah di level kebijakan atas (Tersangka Dendi Ramadhona atau saksi Nanda Indira), melainkan terjadi kebocoran hingga ke tingkat teknis pedesaan. Jika di level atas terjadi korupsi Rp8 miliar, di level bawah warga masih dibebani pungli untuk fasilitas yang tidak berfungsi. Hal ini memperkuat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang didalami Kejati, di mana dana proyek diduga tidak tersalurkan secara penuh untuk pembangunan fisik, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain.