Proyek Revitalisasi SMAN 1 Sungkai Utara Senilai Rp780 Juta Disorot, Kepsek Diduga "Sunat" Upah Tukang dan Manipulasi Spesifikasi

  



LAMPUNG UTARA, 5 Januari 2026 – Proyek revitalisasi sarana pendidikan di SMAN 1 Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2025 senilai Rp780 juta, diduga menjadi ajang praktik korupsi oleh oknum pimpinan sekolah.

Investigasi lapangan mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi bangunan hingga pemotongan upah pekerja secara sepihak yang memicu protes dari internal sekolah maupun tenaga kerja.


Temuan Ketidaksesuaian Spesifikasi & Kualitas

Berdasarkan data investigasi dan laporan internal yang beredar, proyek swakelola ini meliputi pembangunan ruang kelas baru (RKB), ruang Bimbingan Konseling (BK), dan lima unit toilet. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan serius:

  • Rangka Baja: Penggunaan rangka baja diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

  • Instalasi Listrik: Pemasangan jaringan listrik dinilai sembarangan dan tidak rapi, sehingga berisiko tinggi memicu kebakaran akibat korsleting.

  • Pengadaan Meubeler: Fasilitas baru seperti lemari dan meja guru dilaporkan sudah dalam kondisi rusak/keropos ("bubukan"), meski baru saja dibeli.

Dugaan "Penyunatan" Upah Pekerja

Praktik pemotongan upah secara drastis menjadi poin utama yang dikeluhkan oleh para pekerja bangunan di lokasi proyek:

  1. Pembangunan Toilet: Dari pagu upah Rp38 juta, pekerja dilaporkan hanya menerima Rp22,5 juta.

  2. Pembangunan Gedung: Dari alokasi Rp46 juta, yang dibayarkan hanya Rp32 juta.

  3. Pembangunan Ruang BK: Dari alokasi Rp36 juta, yang diterima pekerja hanya Rp27 juta.

Pengelolaan Proyek yang Tertutup

Sumber internal menyebutkan bahwa proyek yang seharusnya dikelola secara transparan melalui panitia pembangunan sekolah, justru hanya dikendalikan oleh tiga orang: Kepala Sekolah (Inisial: A), serta dua oknum guru yang ditunjuk sebagai ketua panitia dan bendahara. Nama-nama lain dalam Surat Keputusan (SK) panitia diduga hanya formalitas ("pajangan").

Kepala Sekolah Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Sungkai Utara, Aruji, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan instan dan panggilan telepon belum mendapatkan respon dari pihak yang bersangkutan.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat dan elemen internal sekolah meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Lampung Utara, untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan investigasi mendalam terhadap aliran dana DAK tersebut.

"Sudah waktunya aparat menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Ini menyangkut uang negara dan integritas institusi pendidikan," tegas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama