Bandar Lampung,
Suma TV - Penerapan merit system manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapat predikat buruk dari Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN).
Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) dalam Surat Edaran No. B-539/KASN/2/2022 yang disampaikan ke kabupaten/kota
menerangkan bahwa penerapan sistem merit manajemen ASN Pemkot Bandar Lampung
tahun 2021 dinilai buruk.
Penilaian tersebut mengacu kepada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sistem merit
didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar
dengan tanpa diskriminasi.
Menanggapi penilaian tersebut, Kepala Badan
Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwaty mengatakan, merit system memang
belum diterapkan di lapangan.
Karena, menurutnya, Perwali mengenai merit
system ini pun baru ditandatangani oleh Wali Kota pada Desember 2021. “ Jadi memang
masih baru sekali, sedangkan itu penilaian diambil November,” ujarnya kepada
wartawan.
Dikatakan, perekrutan yang dilakukan Pemkot selama ini menggunakan sistem talent
yang mirip dengan merit system. “Juga ada badan penilai yang memang sudah terakreditasi
untuk melakukan penilaian, dan melalui proses tes yang cukup panjang,”
tuturnya.
Dalam penilaian itu, ada delapan aspek penilaian merit system,
yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi,
manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan
pelayanan, dan sistem informasi.
Diakuinya, pada system informasi ini, nilai Kota
Bandar Lampung masih nol. “Padahal dipenilaian lainnya kita semua baik. Hanya
saja ketika diakumulasikan nilainya jadi kecil karena ada beberapa poin di
sistem informasi ini,” terangnya.(AB/RL)