Penerapan Merit System Di Bandarlampung Buruk



Bandar Lampung, Suma TV - Penerapan merit system manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapat predikat buruk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Surat Edaran No. B-539/KASN/2/2022  yang disampaikan ke kabupaten/kota menerangkan bahwa penerapan sistem merit manajemen ASN Pemkot Bandar Lampung tahun 2021 dinilai buruk.

Penilaian tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Menanggapi penilaian tersebut, Kepala Badan Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwaty mengatakan, merit system memang belum  diterapkan di lapangan. 

Karena, menurutnya, Perwali mengenai merit system ini pun baru ditandatangani oleh Wali Kota pada Desember 2021. “ Jadi memang masih baru sekali, sedangkan itu penilaian diambil November,” ujarnya kepada wartawan.

Dikatakan, perekrutan yang dilakukan  Pemkot selama ini menggunakan sistem talent yang mirip dengan merit system. “Juga ada badan penilai yang memang sudah terakreditasi untuk melakukan penilaian, dan melalui proses tes yang cukup panjang,” tuturnya.

Dalam penilaian itu,  ada delapan aspek penilaian merit system, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi.

Diakuinya, pada system informasi ini, nilai Kota Bandar Lampung masih nol. “Padahal dipenilaian lainnya kita semua baik. Hanya saja ketika diakumulasikan nilainya jadi kecil karena ada beberapa poin di sistem informasi ini,” terangnya.(AB/RL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama