Pesisir Barat, Sumatv - Dinas Perikanan dan Kelautan Pesisir Barat (Pesibar) Menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah pengendara mengecor Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) Sabtu (8/10/2022).
Dalam video yang beredar tersebut terlihat aktivitas pengecoran BBM di SPBU Pengawa v Ilir, Way Krui, Pesisir Barat (Pesibar) atau yang lebih dikenal SPBU Menyancang dengan Nomor Seri 24.345.29 dengan jumlah Pantastis.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Armen Qodar mengingatkan kepada pihak SPBU tidak mengatasnamakan nelayan dalam setiap transaksi dengan jumlah besar.
" Kepada pihak SPBU kami menghimbau agar tidak melakukan transaksi dalam jumlah besar. Tanpa adanya surat rekomendasi dari Dinas, sebab hingga saat ini hanya ada lima kelompok nelayan di pesibar yang terdaftar," tegasnya
Kelima kelompok nelayan itu kata Armen yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUB), untuk Kecamatan Pesisir Tengah hanya ada satu kelompok yang mendapatkan surat rekomendasi, Kemudian ada tiga kelompok dari Kecamatan Pesisir Utara sedangkan dan satu lagi dari kecamatan Pulau Pisang.
" Setiap nelayan per kelompoknya masing - masing dijatah 30 liter untuk satu kali melaut dan surat rekomendasi itu juga hanya berlaku 20 hari dalam satu bulan," terang Armen.
Sedangkan saat pembelian BBM bersubsidi untuk KUB Armen mengatakan hanya satu orang perwakilan dari setiap kelompok yang di perboleh kan dengan surat perintah tugas yang di keluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan, jadi jika terjadi apapun bentuk penjualan atau niaga BBM bersubsidi ilegal tanpa rekomendasi di luar tanggung jawab Pihak Dinas.
Selain itu Armen juga menghimbau pihak SPBU untuk tidak sembarangan memberi nelayan jatah BBM subsidi tanpa surat rekomendasi hal itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum - oknum tertentu.
" Kepada kelompok nelayan yang telah mendapatkan rekomendasi jatah BBM agar bisa menggunakannya sesuai peruntukan dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi," tutur Armen Qodar
Terpisah. Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Pesibar Siswandi yang didampingi Kabid Perdagangan Panji Adha Sentosa mengatakan khusus untuk SPBU Menyancang pihaknya hanya mengeluarkan tujuh rekomendasi pembelian BBM untuk jenis usaha.
" Ke tujuh rekomendasi tersebut sebagian besar usaha mereka merupakan penggiling padi dan untuk pembelian BBM bersubsidi jenis solar saja, kemudian setiap rekomendasi hanya diperbolehkan membeli 35 liter setiap harinya," jelas Panji.
Lanjutnya rekomendasi yang di keluarkan itu berlaku untuk satu bulan saja dan harus diperbaharui setiap bulanya jika mereka ingin melanjutkan izinnya.
" Rekomendasi tersebut sesuai dengan undang - undang yang berlaku di antaranya UU no.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Ada undang - undang yang mengatur, jadi setiap mereka mauk membeli harus menunjukan surat rekomendasinya. Jika tidak ada ya tidak boleh," tegasnya
Menanggapi terkait keluhan masyarakat, Panji mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas sektoral ada dari perdagangan, perekonomian, kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pengawasan.
" Hal itu sudah ada dalam surat Gubernur untuk melakukan pengawasan. Kita berharap agar pihak SPBU khususnya Menyancang untuk tidak sembarangan melayani pengecoran BBM bersubsidi tanpa adanya surat rekomendasi dari Dinas terkait," Pungkasnya.(Wawe)
