Bandar Lampung, 10 Desember 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penyitaan terhadap aset mewah milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Aset yang disita mencakup rumah kediaman dan satu unit motor gede (moge) merek Harley-Davidson, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar tahun 2022.
Penyitaan dan pemasangan plang sita di rumah Dendi Ramadhona dilakukan oleh tim penyidik Kejati Lampung pada Rabu (10/12/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Lampung, Arman Wijaya, membenarkan giat penyitaan aset tersebut.
"Tim di lapangan pasang plang untuk sita," kata Arman Wijaya singkat.
Fokus pada Pembuktian TPPU
Saat ini, Dendi Ramadhona bersama empat tersangka lainnya (termasuk Kadis PUPR) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SPAM dan ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.
Penyitaan aset ini memperkuat langkah penyidik Kejati untuk membuktikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana hasil korupsi diduga digunakan untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak.
Meskipun penyidik Kejati Lampung belum membeberkan secara detail barang bukti yang disita, dugaan TPPU semakin menguat. Berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya, adanya aliran dana yang disita dari Kadis PUPR kepada seorang politisi ternama menambah dimensi baru dalam penyelidikan kasus ini.