Bandar Lampung, 10 Desember 2025 – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita sejumlah besar aset bernilai ekonomis tinggi terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Disperkim Pesawaran tahun 2022.
Aset paling mencolok yang disita adalah 40 buah tas branded dengan taksiran harga mencapai Rp800 juta. Puluhan tas dari merek ternama seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton (LV), Gucci, Prada, Fendi, dan YSL tersebut diduga kuat merupakan milik istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Nanda Indira Bastian.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan tas-tas mewah tersebut oleh Nanda Indira Bastian, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjawab singkat, "Ok."
Penyitaan Aset Recovery Senilai Rp45 Miliar
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery). Serangkaian penggeledahan dilakukan tim penyidik di berbagai lokasi di Pesawaran dan Bandar Lampung, termasuk Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.
Total taksiran nilai aset yang berhasil disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp45.273.148.653.
Aset yang disita antara lain:
Tas Branded: 40 buah, taksiran harga Rp800 juta (diduga milik istri tersangka).
Kendaraan: 8 unit (4 roda empat dan 4 roda dua) yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, dengan estimasi nilai Rp1 miliar.
Uang Tunai: Total sebesar Rp2.273.148.653 (termasuk mata uang asing pecahan 100 USD sebanyak 27 lembar).
Tanah dan Bangunan: 26 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga menggunakan modus nominee (terdaftar atas nama pihak lain namun dikuasai tersangka), dengan taksiran nilai Rp41.000.000.000.
Penyitaan aset nominee dan aset mewah seperti tas branded dan kendaraan menunjukkan indikasi kuat bahwa penyidik Kejati Lampung sedang fokus pada pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022.