Lampung Utara - Guna memutus tindak pidana dan mengantisipasi marak nya pencurian di wilayah hukum Polres Lampung utara, jajaran Polres Lampung Utara bersama Polsek yang ada di setiap sudut kecamatan Bersama masyarakat bekerja keras bersama menjaga keamanan lingkungan masyarakat di setiap lingkungan, demi terciptanya lingkungan aman dan kondusif.
Begitu pun polsek Sungkay Selatan pada beberapa hari yang lalu telah melaksanakan penangkapan terhadap salah seorang warga kota Napal, Kecamatan Bungamayang,
yang telah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada rumah salah seorang warga yang bernama Nurhayati binti Yusup umur 52 tahun di wilayah Rt/Rw 02/05 Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara pada Rabu 12 Oktober 2022 yang lalu di saat yang punya rumah sedang tidak ada di rumah nya.
Kejadian tersebut terjadi terjadi sekitar jam 09:00 WIB pagi hari, dan di ketahui pemilik sekitar pukul 10:00 WIB oleh pemilik rumah yang baru pulang dari kebun.
Mengetahui rumah nya di bongkar orang lalu pihak korban melaporkan kan kejadian pencurian tersebut kepada pihak Polsek Sungkay Selatan.
Dalam laporan nya kepada Polsek Sungkay Selatan pihak korban Nurhayati mengatakan atas kejadian tersebut korban telah kehilangan 1 unit hp merk samsung J2 uang tunai yang di sembunyikan di bawah kasur sebesar Rp.1.400.000., dan emas seberat 6 gram,dan atas kejadian tersebut korban menderita kerugian mencapai sebesar 7.000.000 ( Tujuh juta rupiah).
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkay Selatan dengan no laporan LP/B/449/X/2022/Spkt/Sek Sungkai selatan /ResLamut/Polda Lampung, tanggal 14 Oktober 2022.
untuk ditindaklanjuti, sesuai hukum yang berlaku dengan para saksi :
1.Bejo umur 57 Tahun warga Desa Bendungan Ketapang, Kecamatan Sungkay selatan, Lampung Utara.
2. Tarmidi, 40 th, tani, Dsn. Bendungan Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Dengan modus operandi pada saat rumah dalam keadaan kosong dan di ketahui sekitar jam 10:00 WIB, bahwa di lihat dari bekas kejadian pelaku masuk rumah dengan cara merusak pintu belakang, kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil barang-barang milik korban dan setelah berhasil pelaku pergi melalui pintu belakang, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian di tafsir sekitar Rp.7.000.000 , - ( Tujuh juta rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungkai Selatan.
Atas kejadian tersebut korban melapor kan kejadian tersebut ke Polsek Sungkay Selatan, lalu berdasarkan laporkan korban, Polsek Sungkay Selatan bersama tim Tekab 308 Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah di ketahui identitas nya, penangkapan tersebut di lakukan pada hari Rabu tgl 16 November 2022.
Anggota Reskrim Polsek Sungkai Selatan,di saat pelaku sedang ada di kediaman nya. Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku, yaitu:
- 1 ( satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy Type J2 Warna putih, Imei I 354922/07/369863/0.Imei II 354922/07/369863/8.
Dengan identitas pelaku sebagai berikut :
KR Bin MS 44 th, Islam, Wiraswasta, Desa Kota Napal Kecamatan Bungga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, dan saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Sungkai Selatan dan akan di proses lebih lanjut. (hlm)
