Bandarlampung, Suma TV- Di bawah kepemimpinan Walikota Eva Dwiana, Pemerintah Kota Bandarlampung terpaksa harus kehilangan bonus Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.
Hilangnya bonus DID tersebut, karena Pemerintah Kota Bandarlampung pada tahun 2022 mendapatkan opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Lampung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Ramdan mengatakan, dana DID itu akan diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah yang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan Pemkot Bandarlampung meraih WDP.
Ramdhan mengatakan Pemkot Bandarlampung terakhir Pemkot Bandar Lampung mendapat DID tahun 2019 saat dipimpin Wali Kota Herman HN.
Ia menyebut nilai DID yang diterima dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk ukuran dan kondisi keuangan pemerintah daerah tersebut, kebijakan pemerintah pusat, dan alokasi anggaran yang tersedia.
"Nilai DID untuk WTP besar bisa mencapai puluhan miliar, pas 2019 nggak hapal dapat berapa DID (untuk Bandar Lampung)," ujarnya.
Akan tetapi di 2022 Pemkot Bandar Lampung hanya mendapat dapat DID kategori penghargaan. "Nilainya Rp7 miliar," ucapnya. (*)
