Lampung - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung buka suara terkait dugaan Empat Terduga Pelaku Kasus Baby Lobster yang ditangkap di Pesisir Barat pada Agustus lalu.
Pernyataan dan tanggapan soal dugaan tersebut disampaikan Ditpolairud Polda Lampung melalui surat permohonan penerbitan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas berita media online konsumsipublik.com dengan nomor : B / 506 / IX / 2023 tertanggal 28 September 2023.
Dalam surat tersebut Ditpolairud Polda Lampung menyatakan bahwa Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Lampung mengamankan ke-4 (Empat) terduga pelaku yang berinisial JF warga Pekon Penengahan Kecamatan Lemong, sedangkan MM, JM dan RZ merupakan warga Pekon Malaya, Kecamatan Lemong pada Agustus lalu.
Ditpolairud Polda Lampung telah melakukan penyidikan terhadap ke-Empat terduga pelaku. Penyidikan itu dilakukan sejak ke-Empatnya diamankan pada bulan Agustus 2023.
Namun dalam proses penyidikan hanya 3 (Tiga) orang pelaku yang berinisial JF, MM, dan JM yang dapat dimintai pertanggungawaban sebagai pelaku sesuai ketentuan yang berlaku di NKRI dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 September 2023, sedangkan 1 (Satu)
orang pelaku yang berinisial RZ telah dikembalikan kepada keluarga (belum terpenuhinya unsur pasal yang di
persangkakan). (Andrean/Wawe/AKJII)
