Way Kanan - ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan diduga tidak masuk kerja dan melanggar peraturan disiplin kerja sebagai ASN.
Cek Darlin menjelaskan kepada awak media bahwa Edwin Bavur, S.SOS., Kepala Dinas PUPR tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan.
"Setiap Saya mendatangi kantor untuk menjumpai Kepala Dinas PUPR tidak pernah ada diruang kerjanya dan Saya bertanya kepada pegawai yang ada di Kantor PUPR tersebut jawabannya selalu sama dengan sebelum-sebelumnya," unggap Cek Darlin.
"Bapak tidak masuk kerja dan lagi Dinas luar kota," ucap ASN yang j yang tidak mau disebutkan namanya.
"Maka saya sebagai Sekretaris Bara JP dan Ketua Tim Investigasi Media Siber Indoasia (SMSI) Kabupaten Way Kanan, meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau yang setara, dan Pejabat Pengawas memberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban," tegasnya.
Sanksi Disiplin Bagi ASN, hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggar dapat dikenakan:
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Pemberhentian dilakukan dengan hormat Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan, Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis.
PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan danTeguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun.
PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
