Bawa Kabur Motor Teman, Pekerja Tambal Ban Ditangkap Polres Lamteng


Lampung Tengah - Seorang pekerja tambal ban di Rest Area Tol KM 116B Lampung Tengah membawa kabur motor temannya, pelaku berinisial AS (31), warga Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (12/9/2023).

Motor korban digadaikan seharga Dua Juta Rupiah, lalu dibelikan Tujuh buah ban bekas untuk lapak tambal ban miliknya di Rest Area Tol KM 116B Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan saat ditangkap, tersangka ternyata terlibat Dua kasus.

"Setelah menggelapkan motor, pelaku juga mencuri Handphone (HP) di wilayah yang sama," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Roma menjelaskan, kronologi kasus pelaku dimulai pada September lalu, AS mendatangi korban untuk meminjam motor.

Motor yang diincar pelaku, bermerk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 6819 YAD, milik seorang ibu rumah tangga bernama Nurhalimah (36).

Korban tinggal di rumah kontrakan di Dsn VI Bumi Ayu Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

"Alasan pelaku meminjam motor, untuk mengambil mobil di daerah Wates," ujar kapolsek.

Setelah mendapat pinjaman motor, pelaku lalu menghilang selama 20 hari dan membuat korban panik.

Ternyata, motor senilai Sepuluh Juta Rupiah yang dibawa kabur pelaku, digadaikan kepada warga Trimurjo seharga Dua Juta Rupiah 

Uang tersebut dibelikan Tujuh buah ban tronton untuk stok bengkelnya di Rest Area KM 166B.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Menyikapi kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah diidentifikasi, ternyata pelaku terjerat Dua kasus sekaligus. Dengan bukti laporan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUPidana.

Kemudian laporan kasus curat HP pasal 363 KUHPidana pada tanggal 26 November 2023.

"Pada Rabu (29/11/2023) kami mendapatkan identitas dan lokasi pelaku, lalu saya arahkan kanit reskrim dan jajaran melakukan penangkapan," katanya.

Kemudian pada pukul 14:00 WIB, pelaku ditangkap dan diamankan, tak jauh dari rumahnya.

Sebanyak Tujuh buah ban mobil tronton, serta STNK-BPKB motor korban pun diamankan dari pelaku sebagai barang bukti.

Kini polisi sedang melakukan pengembangan Dua kasus yang dilakukan oleh tersangka AS.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal Tujuh tahun," tandasnya. (AG)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama