Tanggamus - Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K. menjelaskan kronologis, Kejadian pembunuhan Freni Astriani (29), ibu rumah tangga di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus pada hari Sabtu 16 Desember 2023, lalu pada pukul 01:00 WIB.
Dikatakan Kapolres, kasus tersebut dilaporkan oleh Winoto yang merupakan ayah korban dalam selang waktu 6 jam kemudian atau tepatnya pada pukul 07.00 WIB.
Akibatnya, dengan rentang waktu tersebut, sedikit menyulitkan penyelidikan, karen kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah tidak steril atau sudah rusak.
Namun demikian, lanjut Kapolres, tim Inafis yang segera ke TKP mengumpulkan bukti-bukti yang ada ditemukan batu ada bercak darah, sehingga ditafsirkan awal, batu ini adalah yang digunakan oleh pelaku membunuh korban.
Kemudian, setelah menjelang siang, jenzah dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk dilakukan visum.
"Besok malamnya hasil visum keluar, dan ternyata bahwa korban mengalami pukulan benda tumpul, namun profilnya tidak sesuai dengan batu yang ditemukan tersebut," jelas Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (20/12/2023)
Menanggapi hasil visum tersebut, lanjut Kapolres, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dibantu Subdit 3 Jatanras Polda Lampung serta didukung segenap masyarakat sebagai saksi.
"Dari situ kita dapati fakta baru bahwa ada handphone korban yang hilang, juga Satu batang kasau yang biasa digunakan mengganjal pintu juga hilang, sehingga menjadi suatu keterangan baru guna penyelidikan lanjut," terangnya.
Berdasarkan keterangan-keterangan di lapangan serta teknik-teknik penyelidikan yang diterapkan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga dugaan pelaku pembunuhan mengerucut kepada satu nama yakni Muslihudin (41) alias Timin.
Tim kembali fokus untuk mendapatkan bukti-bukti, berbekal dari hasil visum yang menerangkan atau alat yang digunakan untuk membunuh korban, sehingga didapatilah alat berupa kayu kasau dari batang kelapa dengan bercak darah serta 2 helai rambut, yang kemudian dikirim ke Labfor.
"Alhamdulilah paska kejadian, berkat kerjasama, soliditas dan kolaborasi tim sehingga kejadian tersebut dapat diungkap pada hari Senin, 18 Desember 2023 malam," kata Kapolres Tanggamus.
Masih kata Kapolres, untuk Kronologis kejadian, bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban. Terjadi miskomunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.
Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi disekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil handphone dan membuang kayu pemukul.
Selain itu, tersangka juga membantu mengurus jenazah. Kemudian pulang ke rumah untuk mengemasi pakaian yang terkena bercak darah dan selanjutnya melarikan diri dari TKP paska mengikuti takjiah di hari pertama.
Setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga tersangka, melalui tindakan persuasif sehingga tersangka dapat diamankan setelah menyerahkan diri.
Latar Belakang Pembunuhan dan Hubungan korban dengan tersangka turut diungkapkan Kapolres seusai keterangan tersangka antara korban dan tersangka yang dituangkan dalam BAP. Tersangka dan korban ada hubungan asmara.
"Tersangka dan korban ada hubungan asmara, dan saat malam kejadian, ada terjadi suatu hal yang menyebabkan tersangka sakit hati terhadap korban. Karena merasa sakit hati sehingga memukul korban di bagian belakang sekitar Sepuluh kali dan hasil visum menunjukan beberapa bekas benda tumpul," bebernya.
Barang bukti kayu yang diamankan merupakan ganjal pintu belakang rumah korban, yang sempat dibuang ke dalam bekas sumur, sementara handphone korban dibuang di aliran sungai way semaka.
"Walaupun handphone milik korban dibuang, kita sudah mendapatkan handphone tersangka yang nantinya akan digunakan teknis scientifikasi investigasion guna mengetahui percakapan korban dan tersangka, sehingga didapatkan data-data yang kita butuhkan," jelasnya.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Sementara itu tersangka Timin, mengakui perbuatannnya membunuh korban di luar rumah yakni disamping, korban sekali pukul dan setelah terjatuh lalu kembali dipukul berkali-kali.
"Kita udah janjian dulu via handphone, yang tidur di dalam rumah itu bapaknya, ibunya dan Dua orang anaknya," kata Timin.
Timin menjelaskan bahwa ia telah berhubungan lama namun tidak rutin bertemu.
"Kalo ketemunya malam, disamping rumahnya dan sering melakukan hubungan suami istri," jelasnya.
Timin mengaku, sebelum kejadian dirinya merasa terhina, sebab korban mengatakan sesuatu yang tidak enak didengar termasuk membicarakan istrinya.
"Dia juga pernah bilang istriku gemuk, dikasih makan ayam, sehingga saya spontan memukul korban," ujarnya.
Timin menyebut, selain melakukan hubungan suami istri, dirinya juga sering memberikan uang kepada korban termasuk korban sebaliknya memberi tersangka uang.
"Ya sering ngasih uang. Dia juga sering ngasih saya uang, kadang dia yang transfer," kata Timin.
Ditambahkannya, bahwa korban dan istrinya sebenarnya berteman baik, namun terkait hubungan terlarang maupun pembunuhan, istrinyanya tidak mengetahui.
Dipenghujung keterangannya, Timin mengaku menyesali perbuatannya sehingga dia berfikir menyerahkan diri termasuk dukungan istri yang memintanya menyerahkan diri.
"Saya sangat menyesal, kenapa sampai saya bunuh. Lalu saya kabur ke tempat mertua di Way Panas, hingga akhirnya saya memilih menyerahkan diri, dan juga atas dorongan istri saya," tutupnya. (Tomi)
Tags:
Tanggamus
