BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda untuk menunjukkan progres nyata terkait perbaikan status perizinan sekolah. Keputusan ini diambil usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD setempat, Jumat (6/2/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Suhada, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut ditemukan beberapa catatan krusial yang harus segera ditindaklanjuti untuk menjamin legalitas dan kualitas belajar siswa.
Solusi Kekurangan Jam Belajar Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah adanya kekurangan jam belajar bagi siswa SMA Siger. Sebagai solusi cepat, pihak yayasan berkomitmen untuk menambah waktu belajar mengajar.
“Terkait kekurangan jam belajar, disepakati akan dilakukan penambahan jadwal pada hari Sabtu. Langkah ini diambil untuk menutupi kekurangan jam yang ada agar standar kurikulum tetap terpenuhi,” ujar Suhada usai memimpin RDP.
Penataan Aset dan Status Yayasan Selain masalah kurikulum, Komisi IV juga mendalami status aset dan legalitas yayasan. Hingga saat ini, status penggunaan bangunan sekolah masih menggunakan skema pinjam pakai sembari menunggu proses perbaikan administrasi yayasan selesai.
“Status yayasan akan segera diperbaiki secara menyeluruh. Kami juga meminta pihak yayasan untuk kembali berkoordinasi dengan Disdik Provinsi Lampung guna membahas tahapan teknis penyelesaian perizinan ini,” tambahnya.
Tenggat Waktu Satu Pekan DPRD menegaskan akan memantau ketat perkembangan masalah ini. Waktu satu pekan yang diberikan diharapkan cukup bagi pihak sekolah dan dinas terkait untuk melakukan langkah-langkah administratif yang diperlukan.
“Kami berikan waktu satu pekan untuk melihat progresnya. Ini penting demi kepastian pendidikan siswa dan legalitas institusi pendidikan di Bandar Lampung,” pungkas Suhada.