Komisi I DPRD Bandar Lampung Sambut Positif Wacana Penggabungan 9 Desa Jati Agung

  



BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung memberikan respons positif terkait aspirasi sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang berencana bergabung ke wilayah administratif Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Iin Misgustini, menyatakan bahwa secara geografis dan fungsional, penggabungan ini dinilai logis. Banyak wilayah di Jati Agung yang secara jarak tempuh justru lebih dekat ke pusat Kota Bandar Lampung dibandingkan ke pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan di Kalianda.

"Masyarakat tentu membutuhkan akses pelayanan yang lebih dekat dan mudah. Secara letak, daerah tersebut memang lebih terkoneksi dengan aktivitas di Bandar Lampung," ujar Iin Misgustini, Jumat (06/02/2026).

Solusi Kepadatan dan Kemacetan Selain kemudahan akses pelayanan publik, Iin menilai perluasan wilayah ini dapat menjadi solusi strategis bagi masalah perkotaan yang dihadapi Bandar Lampung saat ini, yakni kepadatan penduduk dan kemacetan.

"Bandar Lampung sudah cukup padat, sementara di Jati Agung lahan masih luas dengan kepadatan penduduk yang relatif rendah. Ini bisa menjadi solusi pemerataan penduduk sekaligus mengurai kemacetan melalui pengembangan kawasan permukiman baru di pinggiran kota," jelasnya.

Menunggu Mekanisme Resmi Meski menyambut baik aspirasi warga, Komisi I menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi secara kelembagaan di internal DPRD. Iin menjelaskan bahwa proses ini harus mengikuti mekanisme tata laksana perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan prosedur yang ada, setelah penjaringan aspirasi masyarakat desa selesai, langkah selanjutnya adalah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, serta masing-masing DPRD.

Nantinya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan memfasilitasi kesepakatan kedua daerah sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk perubahan batas wilayah administrasi.

Adapun sembilan desa yang menyatakan setuju bergabung adalah: Desa Sumber Jaya, Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama