BANDAR LUMPUR – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung merumuskan skema khusus guna menuntaskan persoalan izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. Hal ini menyusul hasil verifikasi faktual Disdikbud Provinsi Lampung yang menyatakan sekolah tersebut belum memenuhi syarat pendirian satuan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Suhada, menjelaskan bahwa langkah perbaikan difokuskan pada tiga poin utama: pemenuhan jam belajar, legalitas yayasan, dan status aset sekolah.
Skema Perbaikan: Tambah Jam Belajar dan Pinjam Pakai Aset Berdasarkan temuan di lapangan, SMA Siger diketahui hanya melaksanakan kegiatan belajar selama empat jam dari standar delapan jam yang ditetapkan. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pihak sekolah akan menambah jadwal belajar pada hari Sabtu.
"Kekurangan jam belajar akan ditutup dengan penambahan di hari Sabtu. Selain itu, terkait aset gedung yang masih milik Pemkot, akan diarahkan menggunakan skema pinjam pakai sementara agar syarat administrasi terpenuhi," jelas Suhada usai RDP, Jumat (6/2/2026).
Suhada juga menambahkan adanya kemungkinan perubahan nama yayasan dari "Siger Bunda" menjadi nama baru sebagai bagian dari pembenahan administrasi kelembagaan.
Nasib Siswa dan Tenggat Waktu Juni 2026 Terkait nasib peserta didik, DPRD menegaskan proses perbaikan ini ditargetkan rampung pada Juni 2026 atau akhir tahun pelajaran. Selama masa transisi, siswa masih mengikuti kegiatan di sekolah asal. Namun, pemerintah telah menyiapkan skema darurat jika izin tetap tidak terbit.
"Jika sampai batas waktu (Juni 2026) perbaikan belum tuntas, maka siswa akan dipindahkan ke sekolah swasta lainnya agar hak pendidikan mereka tetap terjamin," tegas Suhada.
Anggaran Ditangguhkan DPRD juga memberikan peringatan keras bahwa anggaran untuk SMA Siger tidak akan diusulkan maupun dibahas selama izin operasional belum resmi diterbitkan. Disdikbud Kota Bandar Lampung diberi waktu satu minggu untuk berkonsultasi kembali dengan Disdikbud Provinsi guna melengkapi berkas yang kurang.
Sebelumnya, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa verifikasi faktual di SMA Siger 1 (SMPN 38) dan SMA Siger 2 (SMPN 44) menemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan, terutama terkait kepemilikan aset dan standar jam mengajar.